Batu Bara, Liputan24jam.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tiga orang pria yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diciduk petugas dari dua lokasi berbeda pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen total kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Polres Batu Bara dari bahaya laten narkoba.
”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di daerah ini,” tegas Kasat Resnarkoba melalui keterangan tertulis yang diterima Waspada, Minggu (2/8/2026).
Kronologis Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi berharga dari masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti signifikan berupa:
1 plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu seberat bruto 0,97 gram.
8 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu seberat bruto 1,06 gram.
1 plastik klip kosong.
1 pipet berbentuk sekop.
1 unit handphone.
Pengembangan di Kecamatan Lima Puluh
Tak tinggal diam, petugas langsung menginterogasi K.A.H. di lapangan. Kepada petugas, tersangka bernyanyi dan mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua rekannya, berinisial A. (45) dan D.S.D. (20), yang kerap beroperasi mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Berbekal nyanyian tersangka, petugas Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran dan pengembangan ke Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Di sana, petugas berhasil meringkus tersangka A. bersama satu unit handphone miliknya yang diduga kuat digunakan untuk alat komunikasi transaksi narkoba.
Pengejaran terus berlanjut. Di lokasi terpisah namun masih di kawasan Desa Simpang Gambus, petugas kembali berhasil mencokok tersangka ketiga, yakni D.S.D., berikut mengamankan satu unit handphone miliknya.
Terancam Hukuman Berlapis
Saat diinterogasi secara intensif, ketiga tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui semua keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap sabu tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: Kasat Narkoba / Humas Polres Batu Bara
Editor: Boys-3
