Batu Bara, Liputan24jam.com
Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengidentifikasi seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 15 paket diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, terdiri dari dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas serta pengembangan terhadap setiap perkara yang berhasil diungkap.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Polres Batu Bara berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat sebagai langkah nyata mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(Boys-3)
