LANGKAT – Pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Paya Tusam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, menuai sorotan warga. Persoalan tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat pernyataan keberatan yang ditujukan kepada Kepala Desa Paya Tusam berinisial Su alias Tol.
Berdasarkan keterangan dan dokumen yang dihimpun wartawan pada Sabtu (26/9/2026), keberatan warga salah satunya berkaitan dengan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun VI Desa Paya Tusam.
Dalam dokumen tersebut tercantum anggaran pembangunan TPT sebesar Rp136.141.800. Warga mempertanyakan realisasi pekerjaan karena menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam kegiatan Dana Desa.
Warga dalam surat keberatannya menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut diduga hanya direalisasikan sekitar Rp30 juta. Atas kondisi itu, warga mempertanyakan penggunaan anggaran serta kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Namun, tudingan mengenai adanya markup anggaran maupun ketidaksesuaian realisasi pekerjaan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta audit oleh pihak yang berwenang.
Surat pernyataan keberatan warga disebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), sejak 13 Desember 2025.
Warga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan sehingga penggunaan Dana Desa dapat diketahui secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Paya Tusam berinisial Su alias Tol belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait tudingan warga tersebut.
(Tim)
