Batu Bara, Liputan24jam.com
Kesigapan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S.A.K. (56) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor milik seorang nelayan di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 5 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan tangkahan sampan Dusun Pematang Kawat, Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Korban berinisial I. saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di sekitar lokasi sebelum berangkat melaut menggunakan sampan.
Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan yang ditinggalkannya telah raib. Berbagai upaya pencarian dan penelusuran informasi kepada warga sekitar tidak membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh. Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Margianto, S.H., M.M., CPHR. bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus penyelidikan intensif.

Berkat serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian dan mengamankan S.A.K. di sebuah rumah di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana. Saat menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban pada 1 Agustus 2026.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Sumber: Kapolsek Lima Puluh / Humas Polres Batu Bara.
Editor : Boys-3
