Medan, Liputan24jam.com
Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya perdagangan pakaian bekas ilegal (monja) sebanyak 144 ballpress yang diangkut menggunakan truk dari Bandung, Jawa Barat menuju Medan.
Penindakan dilakukan saat petugas menghentikan satu unit truk yang melintas di Jalan Tol KM 66-68 wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
”Kita mengamankan 1 unit truk membawa 144 ballpress di Jalan Tol kilometer 66-68 Sergai dari Bandung tujuan Medan,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumut Goodman Purba, Jumat (30/10/2026).
Irfan menjelaskan, dalam penanganan kasus ini penyidik telah memanggil dan memeriksa sopir serta kernet truk sebagai saksi. Selain itu, petugas juga memeriksa pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD.
”Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan bal pakaian bekas impor tersebut dikirim dari kantor CV KBT di Kota Bandung, Jawa Barat sejak 22 Oktober 2026 dengan tujuan kantor CV KBT di Kota Medan.
Guna meloloskan muatan terlarang tersebut, pihak pengirim sengaja mengelabuhi petugas dengan memalsukan dokumen pengiriman barang.
”Modusnya, pengangkutan pakaian bekas ini ditutup-tutupi dengan dokumen pengiriman barang umum untuk mengelabui petugas di lapangan. Padahal peredaran pakaian bekas impor dilarang dan merugikan industri dalam negeri,” ungkap Irfan.
Ia menegaskan, Polda Sumut akan terus menindak tegas peredaran ballpress ilegal. Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan impor pakaian bekas, komoditas ini juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat.
Saat ini penyidik Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut untuk pelimpahan serta penanganan lanjutan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (yanti)
