Aceh Tenggara – Pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tenggara Nomor: 100.3.4.2/18/2026 tentang Penertiban Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara diduga belum berjalan efektif. Sejumlah SPBU di Aceh Tenggara diduga belum menerapkan ketentuan yang mulai berlaku sejak 21 Juli 2026 tersebut.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa antrean kendaraan untuk pengisian BBM bersubsidi hanya diperbolehkan dimulai pukul 06.30 WIB dan masyarakat dilarang mengantre sebelum waktu tersebut.
Selain mengatur waktu antrean, surat edaran tersebut juga mewajibkan setiap pembeli BBM bersubsidi menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat melakukan pengisian.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, ketentuan tersebut diduga belum diterapkan secara konsisten. Di beberapa SPBU, pengendara disebut tetap dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi tanpa diminta menunjukkan STNK. Petugas yang bertugas mengawasi pelaksanaan aturan juga tidak terlihat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan.
Salah seorang pengendara, Irmansyah, mengaku telah mematuhi ketentuan dengan membawa STNK saat mengisi BBM. Namun, ia merasa kecewa setelah melihat pengendara lain tetap dilayani tanpa diminta menunjukkan STNK.
“Saya sudah membawa STNK sesuai surat edaran. Tapi setelah melihat ada pengendara lain yang tidak diminta STNK, saya merasa kecewa. Seharusnya aturan diberlakukan sama kepada semua masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama instansi terkait dan pihak pengelola SPBU melakukan pengawasan secara maksimal agar Surat Edaran Bupati benar-benar diterapkan secara adil dan konsisten, sehingga tujuan penertiban distribusi BBM bersubsidi dapat tercapai.
MS
