Binjai | Liputan24jam.com
Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (15/1/2026).
Penertiban tersebut menuai keluhan dari para pedagang. Mereka menilai pelaksanaan penertiban terkesan tebang pilih dan belum disertai solusi konkret bagi keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Salah seorang pedagang, Buk Ame, mengaku kecewa setelah kios dagangannya dibongkar. Menurutnya, meskipun sebelumnya telah ada pemberitahuan, penertiban tetap dilakukan secara mendadak tanpa kejelasan tempat relokasi.
“Kami tidak menolak ditertibkan, tapi tolong jangan tebang pilih. Pedagang kecil seperti kami hanya ingin diberi tempat yang layak agar bisa tetap mencari nafkah,” ungkap Buk Ame.
Warga sekitar juga berharap Pemerintah Kota Binjai tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi turut memikirkan dampak sosial dan ekonomi bagi para pedagang yang terdampak. Mereka meminta agar penataan dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penertiban maupun rencana penataan dan relokasi kios PKL di wilayah tersebut.
( Redaksi )
