Langkat|Liputan24jam.com
Sengketa Lahan Tanah Kantor Camat, Kantor Kelurahan, Kantor Urusan Agama Dan Puskesmas Di Lingkungan Pekan Namo Ukur Selatan Kelurahan Namo Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara membuat Ahli Waris semakin Gerah. Selasa, 03/07/2024
Pasalnya, Klaim Pemerintah Kabupaten Langkat atas Tanah kurang lebih Seluas 11 Rante tersebut hanya memegang Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pakai Pemerintah tersebut berdasarkan Surat Ganti Rugi Hak atas Tanah dari UGD Puskesmas Berinisial Sitepu dengan Pemegang Hak Sebelumnya.
Dalam Surat Ganti Rugi Lahan UGD Puseksmas tersebut telah di ganti rugi oleh Pemkab Langkat kepada Pemilik, namun di dalam Peta Sketsa Sertifikat Hak Pakai UGD Puskesmas tersebut Tanah yang seluas kurang lebih 11 rante atas nama linggem sembiring seolah-olah sudah di ganti rugi oleh Pemkab Langkat.
Padahal Lahan Tanah atas nama Sitepu dengan Almarhum Linggem Sembiring memiliki Surat yang berbeda, Almarhum Linggem Sembiring memiliki Alasak dengan Surat Nomor: 1055/2 Tertanggal 8 Agustus 1964.
Terbitnya Surat Sertifikat Hak Pakai Lahan Pemerintahan Kecamatan Sei Bingai Oleh Pemkab Langkat tersebut di nilai janggal karena diduga tak memiliki Alasak yang kuat, bahkan Pemkab Langkat mengklaim jika Sidang Sengketa Lahan tersebut di menangkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat di Pengadilan Negeri Stabat Nomor:6/Pdt.G/2024/PN Stb.
Diana Bru sembiring selaku Ahli Waris Almarhum Linggem sembiring saat di temui di kediamannya menuturkan Surat yang di terbitkan Pengadilan Negeri Stabat dalam hal ini Penggugat dan Tergugat di tolak oleh Hakim. Ujar Diana ahli waris
Diana menyampaikan kekecewaannya terhadap Hakim PN Stabat yang tidak memberikan Putusan, padahal Pihak Pemkab selaku tergugat tidak dapat menunjukkan Bukti-bukti yang kuat.
Diduga Terbitnya Sertifikat Hak Pakai oleh BPN Kabupaten Langkat tidak memiliki Dasar yang kuat. Karena menurut ahli waris tanah seluas kurang lebih 11 rante tersebut tidak pernah di jual atau di ganti rugi oleh siapapun.
(Redaksi)