Karo|Liputan24jam.com
Kantor Camat Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara tampak seperti tak berpenghuni pada jam kerja hari senin 20 Mei 2024 hingga pukul.08.14 Wib Camat dan Anggotanya belum berada di tempat. 20/05/2024
Ruangan Kerja Camat, Sekcam dan seluruh Kasi terlihat kosong padahal jam sudah menunjukkan sudah pukul.08.30 Wib, Keterlambatan masuk Kantor pada Jam Kerja adalah salah satu akibat buruknya Pelayanan Administrasi Camat beserta Anggotanya.
Camat dan Pegawainya diduga telah menyalahi PP No.94 Tahun 2021 Tentang Kewajiban, Larangan dan Sangsi Aparatur Sipil Negara, dan Sampai saat ini rumah Dinas juga tidak di tempati oleh Camat Mardingding Ramli Tarigan.
Di minta Kepada Bupati Karo agar menindak ASN yang nakal dan selalu terlambat masuk jam kerja, Padahal kewajiban hadir pada Jam Kerja yang telah di tetapkan bagi ASN pada Pukul.07.30 Wib.
Namun Camat dan Pegawainya masih saja tidak menghiraukan Peraturan Pemerintah tersebut, diharapkan Pemkab Kabupaten Karo menertibkan ASN yang diduga menyalahi Aturan.
(Redkasi)