
LANGKAT ( SUMUT ) – Masih terkait dengan kasus seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabupatan Langkat untuk TA 2023 yang lalu yang melibatkan sejumlah oknum Pejabat di Langkat dimana kasus ini ditangani oleh Subdit Tipikor Poldasu.
Keterangan yang dihimpun Wartawan, Senin (12/01/2025) beredar di Wa, adanya surat pemanggilan seorang oknum Pejabat yang dikenal sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat berinisial SA oleh Subdit Tipikor Poldasu hari ini pukul 09.00 Wib.
Dalam surat pemanggilan resmi tersebut, oknum Kadisdik Langkat SA sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana pemerasan atau penerimaan hadiah dan diminta untuk menghadap Penyidik AKP IPDA Everisco Sinaga, SH, MH selaku Panit 1 unit 3 Subdit 3 Tipikor Diskrimsus Poldasu di Jalan SM Raja Medan.
Menyangkut adanya surat pemanggilan untuk diteruskan ke Kejatisu ini, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Adre Wanda Ginting, SH, MH ketika dikonfirmasi via WA memberikan jawaban, ada perkara P21 untuk tindak selanjutnya masih belum terinformasi. Akan kita sampaikan terkait perkembangannya, ujarnya.
Sebelumnya, Kadisdik Langkat SA yang bergelar Doktor (S3)ini,di kantornya di Stabat, tidak bisa ditemui karena banyak tamunya, kata ajudannya bernama Herman. Dan disebutkan sumber lagi sejak oknum SA ditetapkan sebagai TSK kasus PPPK di Langkat, sudah enggan untuk ditemui Wartawan bahkan terkesan elergi dengan Wartawan, tambah sumber di Stabat.
Reporter :IBNU SAKDAN