Kendari – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke-60 tahun, digelar pada hari Jumat (26/4/2024). Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPR RI, Ketua/ Wakil Ketua 1/ Anggota DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kab/Kota, Bupati/ Walikota, Komandan TNI, Pimpinan K/L yang ada di Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua DPW/ DPD Parpol se- Sultra, Pimpinan BUMN/ BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat/ Agama/ Wanita dan Tokoh Pemuda, dan perwakilan Pelajar SMA/SMK.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, “saya tidak akan bosan mengingatkan diri sendiri dan kita semua, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum.”
Otonomi Daerah yang kita jalankan saat ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan selanjutnya Undang-Undang tersebut menegaskan pula bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri.
“Fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diamanatkan berfungsi sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah.”
Selama menjabat kurang lebih 7 bulan sebagai Pj. Gubernur Sultra, Andap bekerja untuk melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah. Dalam sambutannya Andap sampaikan 3 (tiga) pencapaian Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra.
“Pertama, dari sisi politik legislasi kita telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, mengusung dan menetapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Riset dan Inovasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi.” jelasnya.
Pencapaian kedua yang telah ditorehkan Pemerintahan Daerah Sultra adalah terkait politik anggaran. Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk 5 (lima) bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) sesuai Amanat Konstitusi meliputi bidang sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
“Pencapaian ketiga terkait politik pengawasan untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan pengawasan dan evaluasi efektif, maka sudah menjadi keharusan hukum, pemerintahan daerah dijalankan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” jelasnya “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, saya meyakini baik Pemerintah, maupun DPRD Provinsi Sultra mengemban tugas yang sama, yaitu mendorong terciptanya tata kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sultra yang memenuhi Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)”
AUPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, meliputi penyelenggaran pemerintahan yang memenuhi azas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Salah satu upaya untuk memenuhi azas-azas tersebut Pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan Andap menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah, yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat. Andap berharap aplikasi tersebut diadopsi pula oleh DPRD Sultra.
“Kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Artinya, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pun pada dasarnya tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Kedewanan Daerah,” ujarnya, “saya sangat berharap sistem ini pun diadopsi oleh DPRD, sehingga kinerja DPRD ditunjang dan diperkuat dengan digitalisasi admistrasi kesekretariatan.”