Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Kutacane- Sebuah mobil ambulans milik Puskesmas diduga disalahgunakan untuk kepentingan wisata. Mobil ambulans tersebut terlihat terparkir di salah satu lokasi wisata di Desa Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ambulans berpelat nomor BL 9058 HB, yang merupakan aset Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tahun pengadaan 2022, tampak berada di area objek wisata tanpa terlihat adanya kondisi darurat medis.
Dugaan ini memicu sorotan publik, mengingat penggunaan ambulans telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 134 disebutkan bahwa ambulans memiliki hak prioritas di jalan hanya dalam kondisi darurat, seperti mengangkut pasien atau jenazah. Ambulans diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu isyarat serta menerobos rambu lalu lintas, namun tetap wajib mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.
Selain itu, pengemudi ambulans wajib mematuhi aturan lalu lintas saat tidak dalam keadaan darurat dan dilarang menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas pelayanan kesehatan.
Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, melalui pesan WhatsApp memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa mobil ambulans tersebut baru saja digunakan untuk kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dilaksanakan di Lapangan Pemuda.
“Mobil tersebut habis digunakan untuk kegiatan CKG,” tulis Rosita Astuti dalam keterangannya.Minggu.11/01/26
Meski demikian, keberadaan ambulans di lokasi wisata tetap menjadi perhatian masyarakat dan awak media. Publik berharap agar penggunaan kendaraan operasional pelayanan kesehatan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MS
