Karo-Liputan24jam.com
Perjudian di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara sepertinya sudah tidak asing menjadi momok yang menakutkan yang terdengar di tengah-tengah masyarakat, Salah satunya di Kecamatan Lau Baleng dan Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo. Kamis,20/11/2025
Judi Freegame dan Judi Tembak ikan-ikan yang marak di dua kecamatan ini membuat warga takut dan resah, sudah berulangkali Pratik Perjudian di Gruduk oleh kaum emak-emak tetapi tetap saja beroperasi hingga saat ini seolah-olah kebal hukum.
Kejadian ini menimbulkan Pertanyaan, Apakah Aparat Kepolisian tidak tahu adanya Perjudian di wilayah hukumnya? Jika Kepolisian sebagai Aparat Penegak hukum tidak tahu, jadi Apa saja tugasnya sampai tidak tahu? Apakah tidak ada Pemberitahuan dari Intelkam dan Polmas kepada Kapolsek atau Kanit Reskrim?
Padahal jelas-jelas dalam UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Tentang Tugas Pokok Polisi Pasal 13: 1.Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 2. Menegakkan Hukum dan 3.Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Kepada Masyarakat, Namun Faktanya tidak demikian karena hingga saat ini tidak sepenuhnya di jalankan.
Maraknya Perjudian di Kecamatan Mardingding dan Lau Baleng Ada dua Kemungkinan Hukum antara Kelalian dan Pembiaran Jabatan ( Negligence of Duty ), jika Aparat kepolisian benar-benar tidak tahu karena lalai memantau, maka dapat di katagorikan kelalian jabatan.
Jika Polisi Tahu Tapi Membiarkan ( Deliberate Neglect ) ini adalah salah satu Penyalahgunaan Wewenang atau turut serta dalam tidak Pidana sesuai Pasal 55-56 KUHP dan diduga telah melanggar UU No.31 Tahun 1999 Jo.No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri.
Mengetahui hal tersebut maka kuat dugaan Polsek Lau Baleng terima Upeti dari Bandar Judi, Di minta Kapolda Sumatera Utara unttuk memecat Kapolsek Lau Baleng yang diduga tidak menjalankan Tugas sesuai Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
( Redaksi )
