Liputan24jam. Jakarta. Poin-poin pokok putusan adalah:
1. Sebelum Putusan MK, berdasarkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, *Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2020 harus berhenti pada akhir Tahun 2024*;
2. Setelah Putusan MK, maka Kepala Daerah hasil PILKADA tahun 2020 tidak jadi berhenti atau mengakhiri masa jabatan di akhir Tahun 2024;
3. Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 adalah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Nasional Tahun 2024;
4. Pelantikan Serentak Kepala Daerah hasil PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pemeriksaan hasil sengketa PILKADA.
5. Pelantikan untuk Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK juga mengikuti Jadwal Pelantikan Serentak tersebut. Atau, jadwal pelantikan serentak berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia:
6. Namun, Jadwal Pelantikan Serentak sebagaimana dimaksud di atas, dikecualikan bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang;
7. Maka, akibat hukum pertimbangan dan putusan di atas, maka jabatan sebanyak 270 Kepala Daerah hasil PILKADA tahun 2020 secara otomatis tidak berakhir pada bulan November atau bulan Desember 2024 dan masih terus menjabat sampai Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilantik;
8. Hal ini juga berakibat tidak akan dilakukan penunjukan Penjabat Kepala Daerah di 270 daerah;
*II.Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk membagi PILKADA menjadi 2 gelombang pelaksanaan, yaitu sebagian di tahun 2024 dan sebagian di tahun 2025*.
*III. Putusan Mahkamah Konstitusi ini penting kita apresiasi, sekalipun Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan masa 270 jabatan kepala daerah utuh selama 5 (lima) tahun. Namun dengan adanya putusan ini, jumlah masa jabatan yang terpotong otomatis akan menjadi berkurang, karena 270 Kepala Daerah akan tetap menjabat sampai dilakukannya pelantikan serentak.
Editor..zamri.