ACEH —Liputan24jam.com
Dewan Pimpinan Wilayah Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Provinsi Aceh menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Aksi tersebut dipimpin Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025.
Dalam aksi tersebut, LSM KOREK menyoroti sejumlah program yang mereka duga sebagai program titipan atau “penumpang gelap” dalam pengelolaan Dana Desa di sejumlah kute di Aceh Tenggara.
Irwansyah Putra mengatakan, pihaknya mendasarkan tuntutan tersebut, antara lain, pada Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 410/110/2025 dan Nomor 410/109/2025 tentang pembentukan Tim Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Irwansyah, berdasarkan informasi dan temuan yang dikumpulkan pihaknya di lapangan, terdapat sejumlah program yang diduga dilaksanakan melalui Dana Desa tanpa melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana mestinya.
“Dugaan kami, terdapat program titipan yang masuk dalam pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa di Aceh Tenggara. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaannya sesuai aturan atau justru terdapat penyalahgunaan wewenang,” ujar Irwansyah
dalam aksi tersebut.Salah satu program yang menjadi sorotan adalah pemberantasan narkoba skala kute. LSM KOREK menyebut anggaran program tersebut berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa.
Selain itu, LSM KOREK mempertanyakan program literasi atau pengadaan buku kute yang disebut menelan anggaran sekitar Rp7 juta per desa.

Dengan jumlah 385 desa di Kabupaten Aceh Tenggara, LSM KOREK meminta aparat penegak hukum memeriksa mekanisme pengadaan, jumlah buku, spesifikasi, distribusi, hingga pertanggungjawaban anggaran program tersebut.
Program lain yang turut disoroti adalah pembibitan kakao yang disebut berlangsung di sejumlah kecamatan. Menurut LSM KOREK, anggaran program tersebut berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta per desa.
Irwansyah menduga sejumlah program tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan masyarakat desa dan diduga tidak melalui keputusan Musdes. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Aceh menelusuri proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Kami menduga program pemberantasan narkoba skala kute lebih banyak bersifat sosialisasi dan seremonial. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah kegiatan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan apakah penggunaan anggarannya sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara terkait program literasi atau pengadaan buku kute, LSM KOREK mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah kepala desa. Dari informasi yang mereka terima, sebagian buku yang telah dibayarkan disebut tidak seluruhnya tersedia.
“Buku yang sudah dibayarkan diduga sebagian ada dan sebagian tidak ada. Karena itu kami meminta Kejati Aceh melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan tersebut, mulai dari perencanaan, penyedia, jumlah barang, harga, hingga distribusinya,” ujar Irwansyah.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat respons dari perwakilan Kejati Aceh, Kasi Intel Seksi A, Yudi. Ia menyampaikan bahwa aspirasi dan tuntutan yang disampaikan LSM KOREK akan ditindaklanjuti serta dibahas oleh pihak Kejati Aceh.
“Akan kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat ini akan kami bahas,” kata Yudi
Pernyataan tersebut disambut baik oleh LSM KOREK. Irwansyah berharap tindak lanjut tersebut segera diwujudkan melalui proses penelaahan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LSM KOREK menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan program yang bersumber dari Dana Desa di Aceh Tenggara.
MS
