Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) melalui ketuanya, Sopian Desky, SH, melayangkan surat resmi kepada Polres Aceh Tenggara tertanggal 4 Juli 2026. Surat bernomor 02/LSM.LP2iM/Agara/VII/2026 tersebut berisi permintaan data terkait razia gabungan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama personel Kodim 0108/Agara dan Subdenpom IM/1-4 Kutacane di salah satu tempat hiburan malam di Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar.
Dalam suratnya, LP2iM menyebut permintaan data tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,pasal 104 “khususnya ketentuan mengenai peran serta masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika” Guna mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Selain itu, LP2iM juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan pendekatan Restoratif dan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika, sementara pemidanaan penjara diarahkan kepada bandar maupun kurir sesuai ketentuan yang berlaku, pasal 609 dan 610 KUHP.
LP2iM mempertanyakan hasil razia gabungan yang dilaksanakan pada senen malam 15 Juni 2026, di mana diduga sebanyak 27 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan, diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun poin-poin yang diminta LP2iM kepada Polres Aceh Tenggara meliputi:
Jumlah laki-laki dan perempuan yang diamankan beserta identitasnya.
1.Jumlah dan identitas orang yang dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
2.Jumlah dan identitas orang yang dinyatakan negatif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
3.Penjelasan apakah pemeriksaan tes urine melibatkan pihak BNK Aceh Tenggara atau BNN sebagai lembaga yang berwenang sesuai dengan pasal 75 huruf i Uu no. 35 thn 2009.” Penyidik Badan Narkotika.
4.Penjelasan mengenai jenis narkotika yang terdeteksi terhadap 19 orang yang disebut positif berdasarkan hasil tes urine.
5.Penjelasan mengenai dasar kepolisian membebaskan delapan orang yang hasil tes urinenya negatif serta keyakinan bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, yakni Kapolri, Kepala BNN RI, Divisi Propam Polri, Kapolda Aceh, Kepala BNN Provinsi Aceh, Dirpropam Polda Aceh, Bupati Aceh Tenggara, Kepala BNN Gayo Lues, Kepala BNK Aceh Tenggara, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, serta sebagai arsip.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Tenggara terkait surat permintaan data yang diajukan LP2iM tersebut.
MS
