Karo|Liputan24jam.com
SGK Warga Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara Rubah KTP miliknya, diduga tak memenuhi Persyaratan Menjadi Perangkat Desa jadi Sorotan. Senin 27/05/2024
SGK warga Dusun Genting saat ini menjabat Kaur Keuangan di terima sebagai Perangkat Desa oleh Panitia Penjaringan Tahun 2022, Padahal jelas-jelas di dalam kedua KTP SGK memiliki Perbedaan pada NIK, tahun kelahiran, Tanggal, Bulan dan Tahun terbit KTP.
Diduga KTP SGK telah di Palsukan untuk memenuhi Persyaratan menjadi Perangkat Desa, diduga SS selaku Pegawai Kantor Camat Bagian Sekretariat tidak teliti memperifikasi berkas calon Perangkat Desa dan PMDK Kabupaten Karo tutup Mata atas KTP milik SGK .
Kadis Catpil Kabupaten Karo Susi saat di konfirmasi pada hari Kamis, 21 Maret 2024 lalu melalui Nomor Whatsappnya mengatakan Penerbitan NIK baru pada dasarnya memang berdasarkan tanggal bulan dan tahun lahir, untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40, laki2 ditambah 0, Namun kalo NIK e-KTP sudah terbit lantas yang bersangkutan mengubah elemen data boleh-boleh saja asal ada dasar perubahan yaitu bukti peristiwa penting yang brsangkutan. Tandas Susi
Lantas Susi kembali mengatakan NIK e-KTP tidak berubah karena sudah tunggal dan melekat kepada pemiliknya, berbeda dengan KTP SGK yang dimana Tahun kelahiran dan tanggal sudah berubah diduga tanpa dasar apapun. Pungkas Susi
Di minta kepada Bupati dan PMDK Kabupaten Karo agar memberhentikan SGK sebagai Perangkat Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardingding yang telah merubah Data pada KTP miliknya.
(Redaksi)