Aceh Tenggara –Liputan24jam.com
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, menilai aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Sopian, anggaran BOKB yang mencapai sekitar Rp28 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025 hingga kini belum tersentuh proses hukum, meskipun telah menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
“Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya dibuka secara transparan kepada masyarakat. Namun hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari APH untuk mengusut dugaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum masih lemah terhadap kasus yang menyangkut anggaran besar,” ujar Sopian kepada wartawan.
Dana BOKB merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program keluarga berencana, pelayanan kesehatan reproduksi, distribusi alat kontrasepsi, Program Bangga Kencana, serta percepatan penurunan angka stunting. Karena itu, menurutnya, setiap rupiah penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
LP2iM mengungkapkan telah beberapa kali menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pihak DPPKB Aceh Tenggara, termasuk surat bernomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025. Namun, hingga kini lembaga tersebut mengaku belum memperoleh jawaban maupun penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Sopian menilai sikap yang dinilai tidak memberikan penjelasan kepada publik justru memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola Dana BOKB selama empat tahun terakhir.
Ia mendesak Polda Aceh, Kejaksaan, maupun aparat pengawasan yang berwenang untuk segera melakukan audit investigatif, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, serta menelusuri penggunaan anggaran secara menyeluruh.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan keluarga berencana dan percepatan penanganan stunting justru menimbulkan dugaan penyimpangan yang akhirnya merugikan masyarakat. Kami meminta APH bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar persoalan ini menjadi terang benderang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPPKB Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas pernyataan LP2iM tersebut.
MS
