
BINJAI (SUMUT) – Proses kasus dugaan pencurian buah Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh Nuralisa ke Polres Binjai pada tanggal 15 Nopember 2024 lalu, terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Binjai yang baru, IPTU RIBU Rino Heriyanto, S. TrK, SIK ketika dikonfirmasi via Wa terkait penanganan laporan ini menjawab, bahwa SP2HP sudah dikirim ke Pelapor, proses sudah berlanjut, jawabnya singkat.
Keterangan lainnya yang dihimpun Wartawan, sampai Jumat (14/02/2025) kasus dugaan pencurian Sawit yang sudah dilaporkan tiga bulan berlalu, disebutkan sejumlah pihak sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik.
Dalam pengaduan Nuralisa warga Dusun IV Maju Bersama Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat ini, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (09/11/2024) sekitar pukul 19.00 Wib (malam) dengan TKP Dusun I Desa Kwala Air Hitam.
Pelaku terduga dua orang termasuk berinisial AS dan juga disebutkan berinisial SB, disergab oleh penjaga kebun sawit miliknya bernama Karsuki (Kini ditahan di Polsek Selesai kasus penganiyayaan terhadap terduga AS) dan sempat mengamankan diduga pelaku dan Barang Bukti berupa becak barang dan tandan buah Sawit.
Karena merasa keberatan, membuat Nuralisa melaporkan masalah ini ke Polres Binjai dan diterima Ka. SPKT AIPDA Jemi Sandro Rico Manik, SH.
pelapor meminta kepada pihak Polres Binjai untuk segera menuntaskan pengaduannya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna disidangkan di PN demi tegaknya Supremasi Hukum dan keadilan, pinta pelapor.
Reporter :Ibnu sakdan