Aceh Tenggara|Liputan24jam.com- Kepala Puskesmas (Kapus) Kota Kutacane, Widya Wati, dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sikap tertutup tersebut menuai sorotan dan memicu tuntutan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh.
Publik menilai, sebagai badan publik, Puskesmas wajib membuka informasi penggunaan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mewajibkan badan publik menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
“Ini anggaran publik, kami berhak tahu. Jangan ditutup-tutupi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, sikap tertutup Kapus Kota Kutacane telah nyata melanggar UU KIP No. 14 Tahun 2008. Masyarakat mempertanyakan secara rinci besaran dan pola pembagian berbagai jenis jasa pelayanan yang bersumber dari Dana BOK dan JKN.
Adapun informasi yang diminta masyarakat meliputi:
Besaran anggaran jasa pelayanan rawat inap
Jasa pelayanan kebidanan
Biaya rujukan dan biaya BBM
Jasa pelayanan sarana dan jasa pelayanan umum
Selain itu, masyarakat juga menuntut keterbukaan terkait pembagian jasa pelayanan pemeriksaan gigi, jasa pembuatan protesa gigi, serta pola pembagian jasa pelayanan rawat inap bagi dokter, perawat, pengelola obat, dan pengelola laboratorium.
Tak hanya itu, awak media juga mempertanyakan pembagian jasa untuk pengelola Puskesmas, jasa Kepala Puskesmas, jasa bidan, pengelola JKN Puskesmas, pelayanan rujukan, pemeriksaan gula darah, hingga jasa pelayanan protesa gigi.
Ironisnya, saat awak media mendatangi Puskesmas Kota Kutacane pada Jumat (09/01/2026) untuk mengonfirmasi keluhan masyarakat, Kapus Widya Wati disebut tidak berada di tempat. Satpam Puskesmas menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang keluar bersama pihak Puskesmas Lawe Sigala-Gala.
Namun, setelah awak media meninggalkan lokasi, salah seorang pegawai Puskesmas menginformasikan bahwa Kapus Kota sebenarnya berada di ruang kerjanya. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa Kapus sengaja menghindari wartawan.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti keberadaan mobil ambulans Puskesmas yang diduga sering terparkir di halaman rumah pribadi Kapus. Warga mempertanyakan apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan penggunaan aset negara.
“Aturan penggunaan fasilitas negara harus jelas. Ambulans itu untuk kepentingan pelayanan kesehatan, bukan kepentingan pribadi,” tegas warga.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera turun tangan. Jika Kapus Kota Kutacane dinilai tidak mampu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, warga mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
“Dana pelayanan kesehatan harus tepat sasaran untuk masyarakat, bukan dijadikan ajang bisnis pribadi,” tutup warga.
MS
