Kampar – Sontak menimbulkan kerugian kelestarian lingkungan aktifitas tambang Sirtu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar milik Azis di desa Batu Belah kecamatan Kampar kabupaten Kampar.
Menurut penelusuran tim media
pengusaha tambang galian C sedot ini bebas produksi meskipun izin usahanya belum lengkap.
Akibat tambang Sirtu milik Azis tersebut konon telah mengakibatkan rusaknya ekosistem sungai bahkan terjadinya longsor tebing tebing sungai dimana tempat ia beroperasi.
Namun sejauh ini kami himpun aparat kepolisian setempat diduga belum ada menindak tegas kegiatan ilegal ini padahal jelas jelas pidananya sudah di atur pada undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut .
Bahwa disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Menanggapi atas pidananya kami awak media mencoba krealifikasi melalui pesan singkat tertulis kepada
Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H.
Menurutnya ia berjanji bakal menindak tegas usaha tambang Sirtu ilegal di desa Batu Belah melalui Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K.
“Ya saya perintahkan kapolres utk tindak lanjuti” tegas Kapolda Riau Kamis 14 Maret 2024. (Tim)