Langkat | Liputan24jam.com – Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, hingga kini tampak tanpa plang nama dan dalam kondisi kurang terawat. Situasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, Kamis (11/06/2026).
Bangunan yang berada di Dusun Bangun Baru, Desa Namo Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai itu terlihat dipenuhi semak dan tidak memiliki identitas sebagai kantor milik pemerintah. Kondisi tersebut memicu pertanyaan, apakah aset tersebut masih berstatus sebagai milik Pemerintah Kabupaten Langkat atau tidak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga plang nama Puskeswan yang sebelumnya pernah berdiri di lokasi tersebut telah dibongkar saat berlangsungnya aktivitas pembangunan oleh sebuah perusahaan air minum.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa lahan tersebut diduga sempat diperjualbelikan oleh ahli waris pemilik tanah kepada perusahaan air minum mineral. Namun demikian, status hukum maupun legalitas kepemilikan lahan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Saat melakukan peninjauan di lokasi, awak media juga memperoleh keterangan dari seorang pekerja bangunan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, area kantor tersebut akan dipasang pagar karena disebut sebagai aset pemerintah.
“Kantornya mau dipagar, Bang. Karena ini kan milik pemerintah, jadi kami disuruh memasang pagar. Memang sebelumnya sempat dibongkar perusahaan, tapi dipasang lagi,” ujarnya.
Kondisi bangunan yang tidak memiliki plang nama dan terlihat kurang terawat dinilai dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat serta memunculkan berbagai spekulasi mengenai status aset tersebut.
Masyarakat pun berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status Puskeswan Sei Bingai, termasuk kejelasan terkait keberadaan plang nama, pengelolaan aset, dan kondisi bangunan saat ini, agar tidak menimbulkan polemik maupun informasi yang simpang siur.
(Redaksi)
