Batu Bara — Suara keadilan yang selama ini digema di Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumut akhirnya melangkah jauh hingga ke ibu kota. Tak ada jalan lain, warga memilih membawa langsung persoalan sengketa lahan ulayat seluas ±42 hektar ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Abdul Rahman, Wakil Ketua Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, secara resmi mengajukan Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi II DPR RI. Di hadapan Media, Rabu 7 Oktober 2026, ia menyampaikan satu hal sederhana yang justru terasa begitu berat untuk didapatkan di kampung halamannya.
Namun sebelum suara itu sampai ke Jakarta, tekanan sudah datang bertubi-tubi seperti Sikap Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara yang dinilai menekan saat panggilan saksi sebelumnya. Ditambah lagi, Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, diduga menyampaikan ucapan bernada ancaman menyebutkan sel tahanan mampu menampung 500 orang dan meminta warga berhenti memperjuangkan haknya.
Dan kini, datang lagi: surat panggilan penyidikan itu sendiri! Berdasarkan dokumen resmi yang diterima: Surat Panggilan Saksi Ke-1 — No. S.Pgl/Saksi.1/IX/RES.124/2026/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/SPDP/108.IX/RES.1.24/2026/Reskrim, yang juga dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Lebih lanjut dikatakan Abdul Rahman, terkait Sengketa lahan ulayat seluas ±42 hektar sejarahnya panjang. Hal ini perlu kita jabarkan asal usul penguasaan lahan Sejak Tahun 1930 , Jauh Sebelum Kemerdekaan. Lahan seluas ±42 hektar di Desa Lubuk Hulu Kabupaten Batu Bara (Lubuk Besar Kabupaten Asahan) ini bukan tanah kosong, bukan pula tanah yang baru dikuasai belakangan.
Dulunya, Orang-orang tua kami telah menguasai, menjaga, dan mengelola lahan tersebut secara terus-menerus, turun-temurun seperti menanam padi, cabai, serta tanaman pangan lainnya sebagai sumber kehidupan bersama. Penguasaan ini berlangsung damai dan tanpa gangguan dari pihak manapun selama puluhan tahun.
Selanjutnya, sempat muncul rencana pembangunan pangkalan atau lapangan terbang AURI pada tahun 1960-an di wilayah tersebut. Namun rencana itu dibatalkan sepenuhnya dan tidak pernah direalisasikan. Lahan kembali utuh menjadi wilayah garapan dan kehidupan warga. Tidak ada proses penyerahan, pelepasan, maupun peralihan hak yang sah dari masyarakat kepada pihak negara atau instansi manapun.
Lalu muncul Klaim lahan tersebut dari Saudara Wasinton Situmorang didapat tahun 1982 melalui INKAPAU/KODAU I , Padahal ada dari Surat Resmi Dari Markas Besar Angkatan Udara No. 04/21/19/Disfaskonau, balasan Surat Ketua DPRD Asahan No. 3093/1073 tanggal 11 Juni 2004 yang mengatakan Lahan tersebut BUKAN Milik TNI Angkatan Udara.
Kemudian ditahun 2026 ini terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02.29.0000040140, seluas 99.792 m², atas nama Bungsen — yang disebutkan dibeli dari Haryanto pada tahun 2011. Makanya kami anggap sertifikat ini lahir dari akar dokumen yang tidak sah, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan dan ditinjau ulang secara menyeluruh.
Maka dari itu, Kami layangkan surat untuk RDPU ke Komisi II DPR RI, Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu meminta empat hal pokok:
1. Perlindungan hukum dan keamanan bagi seluruh anggota kelompok dari intimidasi
2.Pengakuan hak atas tanah ulayat yang dikelola turun-temurun sejak 1930
3.Pemeriksaan menyeluruh atas keabsahan sertifikat yang tumpang tindih dan mencurigakan
4. Penjelasan terbuka atas dugaan sikap tidak netral pihak kepolisian setempat.
“Kami tidak mencari keuntungan. Kami hanya ingin tanah nenek moyang kami tidak dirampas begitu saja di bawah selembar surat yang penuh tanda tanya,” tegas Abdul Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Batu Bara belum memberikan tanggapan apa pun. Warga berharap DPR RI segera turun tangan — sebelum tekanan yang kini berupa panggilan, berubah menjadi penderitaan yang lebih berat bagi mereka yang hanya ingin mempertahankan hak hidupnya. (Tim)
