Karo|Liputan24jam.com
Judi tembak ikan-ikan yang saat ini kembali beroperasi di Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara membuat warga setempat semakin resah mendapat sorotan masyarakat dan awak media. Selasa, (01/10/2024)
Padahal berita terkait judi tembak ikan-ikan di kecamatan Mardingding tersebut sudah berulangkali muncul di Pemberitaan, namun tetap saja judi tersebut masih beroperasi hingga saat ini.
Diduga Polsek Lau Baleng dan Polres Kabupaten Karo sengaja tutup mata terkait aktivitas ilegal 303 ini.
Dengan maraknya judi tersebut, diminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menutup seluruh judi di Kecamatan Mardingding karena sudah membuat resah warga setempat.
“Karena diduga kuat Polsek Lau Baleng dan Polres Kabupaten Karo menerima upeti dari pengusaha ikan-ikan di kecamatan Mardingding tersebut hingga aktivitas ilegal itu tak tersentuh hukum.
Dengan terbitnya pemberitaan ini merupakan berupa laporan informasi kepada APH setempat untuk segera dapat mengambil tindakan tegas teehadap aktivitas ilegal ini.
(Redaksi)