Karo | Liputan24jam.com
Praktik perjudian jenis freegame di wilayah Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi tersebut kini menjadi sorotan masyarakat, Senin (25/05/2026).
Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu menimbulkan pertanyaan publik terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Lau Baleng. Pasalnya, hingga saat ini praktik tersebut dikabarkan masih berjalan normal dan belum tersentuh penindakan hukum.
Masyarakat menilai, keberadaan lokasi perjudian freegame tersebut bukan lagi rahasia umum. Bahkan, aktivitasnya disebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh warga sekitar. Namun ironisnya, belum terlihat adanya langkah konkret untuk melakukan penertiban maupun penutupan lokasi.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa aparat setempat terkesan melakukan pembiaran hingga dianggap “tutup mata” terhadap maraknya aktivitas perjudian tersebut. Padahal, perjudian merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dinilai dapat merusak ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Tanah Karo dan jajaran terkait segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk praktik perjudian yang masih beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karo.
Selain itu, masyarakat juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah publik.
FS
