Langkat | Liputan24jam.com – Dugaan pungutan biaya pengambilan ijazah terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat menjadi sorotan publik. Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah siswa kelas VI yang telah dinyatakan lulus diduga diminta membayar sejumlah uang untuk mengambil ijazah mereka. Besaran pungutan disebut bervariasi, salah satunya mencapai Rp75.000 per siswa.
Salah seorang orang tua siswa mengaku keberatan atas adanya biaya yang dibebankan kepada peserta didik untuk memperoleh ijazah.
“Anak saya diminta membayar Rp75.000 untuk mengambil ijazah,” ungkapnya kepada wartawan.
Dugaan pungutan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi hak setiap peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan dan kelulusannya ditetapkan oleh sekolah.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat segera melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang disebut dalam laporan masyarakat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi)
