Kampar – Diduga marak nya Narapidana (Napi) menggunakan HP Android di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Riau tepatnya di kelas IIA Bangkinang Kampar.
Bukan karena diselundupkan pengunjung, keluarga narapidana saat menjenguk.Namun ponsel dan alat komunikasi lainnya diduga diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas bermodus kan dengan cara menyewakan ponsel kepada para Narapidana. atau membeli hp di luar oleh oknum pegawai lapas dan setelah itu di perjualkan di di setiap blok kamar lapas dengan harga berlipat ganda terhadap Napi.
Selajutnya kami pewarta, mencoba mewawancarai salah seorang eks narapidana lapas kelas ll A Bangkinang saat ditanya pihaknya mengaku tidak ada kesulitan untuk berkomunikasi dengan keluarganya, kerabat, bahkan klien dia meski tengah mendekam di lapas. untung nya lagi kami napi ini bisa membawak uang puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah setelah keluar penjara, dengan cara lodes. (Menipu).
“Selain bisa menyewa HP android
kepada petugas Lapas narapidana juga bisa menyewa laptop dari oknum petugas sesuai tarif yang telah ditetapkan”, begitulah diungkapkan salah seorang mantan narapidana yang enggan dibunyikan namanya (21/4).
Dikatakan dia, bisnis petugas lapas dengan cara memperjualbelikan jual beli alat komunikasi di lapas terkesan bukan rahasia umum lagi 😀 sebab saling menguntungkan. Soalnya sama sama butuh, ia dapat uang kami bisa komunikasi.
Tak bisa di pungkiri skandal bisnis dilakukan oknum petugas lapas kelas ll A Bangkinang Kampar diduga adanya indikasi pembiaran Kalapas sehingga jelas bertentangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”).
Merujuk dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) juga dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Dimana setiap orang yang ditempatkan di lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam lapas tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar lapas.
Sementara Kepala Lapas Bangkinang Mishbahuddin melalui KPLP, Hasan saat dimintai keterangan ia menyebut, semua itu tidak benar. Tidak ada narapidana mengunakan HP Android di dalam lapas.
“Saya merasa pasti kamu. Baik baik saja jalin kerjasamanya. Mana pembuktiannya. Siapa masyarakat yang menyebut,”ucap Hasan.
Sembari bergegas kerja, Hasan ungkapkan ada sekitaran lima puluh media telah bekerjasama dengan dia.
(Tim redaksi)