Galang| Forum Komunikasi Pimpimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Galang dampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang bersama Pengusaha Galian pasir mengadakan Sosialisasi di Aula Kantor Desa Titi Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang senin,03/06/2024 Pukul 14.00 Wib.
Pertemuan ini hadir beberapa para pengusaha pasir yang ada Didesa titi besi baru Kecamatan Galang,Camat Galang Drs.Syahdin Surya Budi Pane,Danramil/18 Galang Kapten Inf,Sudirno,Kapolsek Galang diwakili Waka Polsek IPTU.Thangie Sitanggang,Kepala Desa Titi Besi M.Faisal Siregar,kasi PMD Kecamatan Galang Herman kaya siregar S.sos,Tim Dinas Bapenda Kabupaten Deli Serdang.
Forkopimcam kecamatan Galang dan tim Dinas Bapenda Kecamatan Galang menyambut dengan baik para pengusaha pasir.pertemuan ini dilakukan untuk mencari titik tengah untuk Pajak Galian C tangkahan Pasir Di Desa Titi besi Baru, dimana ada 10 pengusaha pasir yang ada di Desa titi besi.
Kata sambutan,Camat Galang Drs.syahdin surya Budi pane didampingi Danramil/18 Galang Kapten Sudirno dan Waka Polsek Galang Iptu Thangie Sitanggang mengatakan kami forkopimcam Galang hadir dititi besi baru ini mendampingi Tim dari petugas badan pendapatan Daerah(Bapenda).dimana tim Bapenda bersama kami akan menyampaikan langsung kepada para pengusaha Galian pasir untuk sosialisasi terkait Potensi pajak galian C yang ada di daerah kita ini.
“Intinya kami Forkopimcam Galang Mendukung apa yang menjadi Program bapak PJ.Bupati Deli serdang dalam rangka mewujudnya peningkatan pendapatan Hasil Daerah”Ucap camat Galang
Hal yang akan disampekan Tim bapenda Deli serdang Silahkan nanti komunikasi dua arah,apa yang menjadi keinginan bapak pengusaha galian pasir dan apa yang bapak berikanakan nanti akan menjadi modal pembangunan dikabupaten Deli Serdang.
“Jangan ada yang bapak tutup-tutupi yang selama ini menjadi kegerahan dan keresahan yang ada pada usaha bapak-bapak sekalian,”lanjut Camat.
Pada kesempatan yang sama,Tim bapenda Kabupaten Deli Serdang Nirwan Harapan menerangkan bahwa sekarang ini ada mata pajak yang dikata kan pajak Galian C di mana meliputi beberapa katagori namun yang berhubung di desa titi besi lebih banyak pasir timbun dari sungai Ular yang tidak memiliki ijin.
“Apabila Dispenda menerbitkan pajak pengusaha2 yang tidak memiliki ijin artinya pemerintah mendukung dengan catatan diambil dulu titik kordinat dicek ketata ruang apakah lokasi di peruntuhkan dari pada itu, baru boleh dipungut pajaknya”Terangnya.
Selanjutnya tim bapenda dan beberapa Pengusaha Galian pasir dititi besi baru mengambil sempel titik koordinat yang akan dibawak ketata ruang Kabupaten Deli Serdang.
Repoter : Agustian
Editor: Mas bagus