Batu Bara, Liputan24jam.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 12 hingga 13 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 5,05 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 6,12 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satresnarkoba, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (45). Dari lokasi, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,65 gram.
Selain SA, polisi turut mengamankan OR. Berdasarkan pemeriksaan urine, OR dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan OR dalam perkara tersebut.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap MR (33). Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram serta satu alat hisap atau bong.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, penindakan berlanjut di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.

Seorang pria berinisial JF (36) diamankan bersama dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram. Polisi juga menyita plastik klip kosong, kotak rokok, dompet dan satu unit telepon genggam.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Kali ini petugas mengamankan dua orang, yakni EP (27) dan seorang perempuan berinisial DTA (25). Dari tangan keduanya, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto sekitar 1,14 gram, satu lembar kertas permen serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pil ekstasi tersebut diduga akan diperjualbelikan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pria berinisial DTC (28) diamankan di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Dari tangan DTC, petugas menyita 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto sekitar 4,98 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan BH (47). Dari penguasaannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika serta satu alat hisap sabu atau bong.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan FR (25). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan FR positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangannya.
Kapolres Batu Bara menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar sumber barang hingga jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor: Boys-3
