
Kampar ; Beredar nya informasi Yang sangat “Waw” Kian jadi sorotan media, Bahwa ada nya pungutan liar di tubuh pemerintah desa balung diduga bermain dengan kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di desa balung Kecamatan Xlll Koto kampar, terkait pengurusan Surat Keterangan Ganti rugi Tanaman (SKGRT).
Sebanyak 8 (Delapan) Orang yang menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tuntut balik uang yang sudah di serahkan, “Harap kembalikan ke kami, Hal ini di ungkap oleh Warga setempat yang nama nya untuk di lindungi pada minggu 19 /5.
“Ya belum lama ini kami membayar sebesar 3 juta rupiah untuk Pengurusan surat Ketwrangan Ganti Rugi Tanaman (SKRT) di Desa, pada bulan Februhari 2024 kami buat surat pernyataan bermaterai”,ujarnya.
Bukti surat pernyataan yang kami tanda tangani oleh sejumlah anggota kelompok, Ketua Tani, sekretaris, dan Pengurus, yang berlogo materai 10.000, ini menenadakan bahwa kami seriyus siap tempuh jalur hukum jika uang kami tidak Kembali.
Dalam isi surat tersebut, bahwa kades balung muhammad Ujhud, meminta uang sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah perorang).
lanjut, ia mengutarakan kekesalan nya terhadap kades, jelas disini kami merasa di permainkan. karena mereka sudah patokkan uang kepada kami yang warga. kita yang korban pungli ini tidak terima di perlakukan hal seperti ini, gimana nggak kecewa “, ucap Warga Sambil Geleng Kepala.
Kami berharap uang kami di kembalikan lagi, karena pengurusan yang berbahur dengan masyarakat itu bersifat sosial, dan ini sudah tanggung jawab kades, sebanyak delapan orang kami tidak terima tolong di pulang kan lagi uang kami”, harap nya.
“jika uang kami tidak di kembalikan maka kami siap menempuh jalur hukum, yang sesuai dengan Fakta dan nyata kami siap bikin laporan, yang di kawal oleh kawan kawan LSM dalam waktu dekat ini,
lagi kata dia minta kepada polisi melalui LSM, Bahwa mereka ada 8 Orang yang yang keberatan agar uang nyabdi kembalikan. Dengan total 24 Juta
“Kami minta kades balung Kembalikan uang Kami sebesar 24 juta, kami yang berjumlah 8 orang”,Tegasnya.
bisa jadi ini sampai ke Pengadilan Negeri Bangkinang kabupaten Kampar, dan kami akan minta keadilan disini, tak sadar mereka bahwa kades sudah di gaji oleh negara, jangan lah di patokkan dong”,ucap warga.
Terpisah awak media konfirmasi kades balung, ia berkilah ketika ditanya. dan sempat juga muhammad ujhud lemparkan bola panas kepada ninik mamak desa setempat balung, “saya tidak ada mengambil uang nya bang, itu kerjaan ninik mamak, kami ini hanya pemerintah desa sebagai pelayanan masyarakat”,Kata kades ujhud ketika di konfirmasi.
LSM Penjara Kampar, Yang membidangi Investigasi.
Hattan mengatakan, Perbuatan kasus pungli sebagai mana di jelaskan. bahwa kasus ini juga termasuk tindak pidana Korupsi, setiap pejabat Di negara ini, hingga pejabat di tingkat desa, setiap pejabat yang melakukan Korupsi Wajib di berantas sesuai dengan aturan UU Yang berlaku, ini lah tugas dan Fungsi kita selaku LSM Dan media sebagai sosial kontrol, Di Tengah Masyarakat.
Urai nya. jika merujuk pada pasal, UU Nomor 32 Tahun 1999 Junto, UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi. pungutan liar adalah termasuk tindak pidana korupsi dan merupakan Kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) Harus di berantas.
****Tim Investigasi Media Seiber****