Kampar ; Baru – baru ini ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar diduga melakukan Pemborosan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), padahal belum lama ini masyarakat kabupaten Kampar mengalami bencana banjir hingga sempat ditetapkan status tanggap darurat namun tidak diketahui urgensi Pemerintah Kabupaten Kampar kembali melanjutkan pengadaan handphone mewah hingga jadi sorotan publik.
Kegiatan pengadaan handphone yang dianggarkan sejak 2022 lalu dengan nilai total Rp1.1196.575.000 dinilai sangat melukai hati masyarakat di kabupaten Kampar
Namun dengan sengaja Pemerintah Kabupaten Kampar hidup bermewah mewah dengan memiliki handphon sulthan“Hampir semua OPD di Pemkab Kampar menganggarkan belanja handphone, bahkan camat juga ikut campur dalam anggaran tersebut. Padahal anggaran untuk pembelian handphone itu, jelas melanggar aturan. Handphone itu tidak fasilitas negara, kenapa dianggarkan? Tentunya ini melukai hati masyarakat atau publik,” kata Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, kepada awak media pada Jumat (19/4/2024) di Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang diterima, Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menganggarkan handphone sebagai berikut ;
1. Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kampar berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,999,000.
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mendapatkan handphone berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000.
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berupa iPhone 14 Pro Max 256GB sebanyak 1 unit Rp29,900,000.
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berupa iPhone 14 Pro Max 256GB sebanyak 1 unit Rp30,000,000.
Kemudian, kembali pada tahun TA 2023, Pemkab Kampar kembali menganggarkan handphone untuk beberapa OPD, Yakni ;
1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berupa Samsung Galaxy Fold 4-512GB sebanyak 8 unit dengan harga Rp29,955,000 per unit sehingga total belanja senilai Rp239,640,000.
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak mau kalah. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini mendapatkan handphone berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,945,000.
3. Dinas Kesehatan mendapatkan Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,990,000.
4. Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,700,000.
Hingga para camat juga mendapatkan fasilitas pribadi mewah tersebut. ;
1. Kecamatan Tapung Hulu berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000.
2. Kecamatan Kampar Kiri Tengah berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000.
3. Kecamatan Tapung berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000.
4. Kecamatan Tapung Hilir Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000.
Selain itu, OPD yang menerima handphone, yaitu
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berupa Samsung Galaxy S23 Ultra 5G 12/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,500,000.
2. Dinas Sosial, Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,999,000.
3. Bapenda berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,945,000
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berupa Iphone 14 Pro Max 256GB sebanyak 3 unit dengan harga Rp.29,949,000 per unit sehingga total belanja senilai Rp89,847,000.
5. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berupa Iphone 14 Pro Max sebanyak 2 unit dengan harga Rp29,000,000 sehingga total belanja senilai Rp58,000,000 dan juga Iphone 15 Pro Max 512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000.
Tak sampai disana, Pemkab Kampar menganggarkan kembali pengadaan handphone TA 2024. Yaitu :
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berupa Samsung Galaxy S24 Ultra sebanyak 2 unit dengan harga Rp30,230,000 per unit sehingga total belanja senilai Rp60,460,000. Dan juga handphone Samsung Galaxy S24 Plus/5G sebanyak 1 unit senilai Rp20,150,000.
2. Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 sebanyak 1 unit senilai Rp34,700,000.
3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) berupa Samsung Galaxy S24 Ultra sebanyak 3 unit dengan harga Rp30,500,000 per unit sehingga total belanja senilai Rp91,500,000.
4. Dinas Bagian Sumber Daya Alam berupa Apple iPhone 15 Plus sebanyak 1 unit senilai Rp28,500,000.
5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa iPhone 15 Pro Max 512GB sebanyak 4 unit dengan harga Rp31,200,000 per unit sehingga total belanja Rp124,800,000.
Total pembelian handphone untuk pejabat Pemkab Kampar dari tahun 2022 sampai tahun 2024 (hattrick, 3 tahun berturut-turut – red) adalah senilai Rp1.1196.575.000,- dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dari anggaran tersebut terdapat pejabat yang mendapat handphone lebih dari satu, seperti :
1. Bapenda berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit dan Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit.
2. DPMPTSP berupa Samsung Galaxy S24 Ultra sebanyak 2 unit dan Samsung Galaxy S24 Plus/5G sebanyak 1 unit.
3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berupa iPhone 14 Pro Max sebanyak 2 unit dan iPhone 15 Pro Max 512GB sebanyak 1 unit.
Sementara itu Setdakab berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 dan Sekretariat DPRD berupa iPhone 15 Pro Max 512GB sebanyak 4 unit.
Pengadaan handphone mewah bernilai fantastis ini dianggap melanggar asas kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan pasalnya, sebagaimana merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas KKN karena tidak menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, alat komunikasi yang termasuk sarana dan prasarana yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah pada:
Pasal 2 : Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah
Pasal 5 : Standarisasi sarana dan prasarana kerja, meliputi:
– Ruangan kantor;
– Perlengkapan kantor;
– Rumah dinas; dan
– Kendaraan dinas.
Menanggapi hal diatas, Ketua IMO Indonesia DPW Provinsi Riau, Johan E. Hondro mengatakan, pengadaan Handphone itu perlu dipertanyakan. Khususnya tingkat kepentingannya untuk masyarakat, karena menggunakan Uang APBD.
“Selama ada dasar regulasinya sebenarnya tidak masalah. Tetapi dari segi kepantasan dan urgensinya ini yang sangat penting.” terang Johan, Sabtu (20/04/24).
Lanjutnya, “pembelian Handphone yang harganya mencapai puluhan juta per unit tersebut juga tidak menyebut peruntukkannya buat apa dan siapa yang mendapatkan atau menggunakan Handphone itu”.
Menurutnya, keberadaan Handphone sebenarnya sudah hampir dimiliki oleh semua lapisan masyarakat. Sehingga pembelian alat komunikasi ini sudah tidak perlu menggunakan uang rakyat atau APBD.
“saat ini tukang sayur aja sudah punya Handphone, apalagi pejabat pemerintah daerah, pasti punya handphone semua,”ungkapnya.
Johan menilai pengadaan Handphone tidak memiliki tingkat urgensi, justru hal tersebut sama saja bentuk pemborosan keuangan daerah yang dilakukan pejabat Pemkab Kampar.
“Hal ini sama saja pemborosan keuangan oleh pemerintah daerah yang notabene adalah uang rakyat. Seharusnya pengadaan ini (Handphone), tidak perlu diadakan, karena jelas tingkat Urgensinya tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kampar, Hambali, SH, MBA, MH saat dihubungi lewat telepon seluler (WhatsApp) belum memberikan jawaban dan tanggapan terkait hal tersebut.(Tim redaksi)