Tapung ; Humas PT. ARJUNA 16 yang ada di desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten kampar riau di dinilai tidak Hal ini di katakan oleh Edi Gultom selaku Ketua ICCI Kecamatan Tapung Sabtu 23/3.
lanjut di katakan Ketua ICCI PT arjuna tersebut Yang merupakan salah satu sub kontraktor di salah satu perusahaan BUMN ternama yaitu PT.PHR (pertamina hulu rokan) pakan perusahaan yg bergerak di bidang RIG dan Migas yakni Minyak Dan Gas.
pasalnya dua lokasi kerja RIG PT.ARJUNA 16 berada di pemukiman warga atau kawasan dusun II kota batak desa pantai cermin kecamatan tapung kabupaten kampar, riau.
Humas PT.ARJUNA 16 yg berinisial (SY) ketika dikonfirmasi via wa oleh ketua ICCI tapung Edian Gultom mengenai tanggung jawab perusahaan tentang lingkungan dan sosial tidak direspon dengan baik. (kamis 21 maret 2024) kemarin.
Ya benar Humas PT Arjuna Bungkam ketika kami konfrmasi seolah olah mindar dari pertanggung jawabnya selaku perusaan MIGAS”,ujar Edian Gultom
Maka dari itu Edian Gultom menyampaikan bahwa pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi dan perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan segala aspek operasional perusahaan.
“Namun hal diatas sangat disayangkan, sikap humas PT.ARJUNA 16 yg berinisial (SY) tidak menunjukkan sikap komunikasi yang Humanis humanis terhadap lembaga ICCI (indonesia corporate control institute) ketika dikonfirmasi via wa oleh ketua ICCI Kecamatan Tapung edian gultom ungkapnya”,Kata Edi dambil geram.
bahkan persoalan ini juga turut di tanggapi oleh Pengacara muda yang juga selaku Ketua ICCI Kampar Sahat Maruli Siregar SH,.MH. juga berpendapat bahwa unsur penting dalam suatu perusahaan ialah pekerja,pengusaha dan masyarakat, serta harus menjaga kebutuhan sosial dan kelestarian lingkungan yg ada. Namun seolah-olah humas PT.ARJUNA 16 tidak beratitude dengan respon tertawa saat dikonfirmasi oleh ketua icci tapung.
menurut dia hal ini perlu ditegaskan lagi oleh pohak nya yakni ketua ICCI kampar bahwa lembaga ICCI kampar memiliki kegiatan program peduli tentang sosial, keagamaan,kemanusiaan dan Kelestarian lingkungan.
di ternagkan lebih lanjut, Sebagaimana diatur Hal diatas Tersebut pada pasal 74 UU NO 40 tahun 2007. ttg PERSEROAN TERBATAS, Ungkapnya.
“Maka dari itu kami meminta kepada Direktur Utama PT. ARJUNA 16 agar diberi tindakan tegas atas perilaku atau sikap yg dilakukan oleh humas tersebut, sesuai peraturan Perundang-undangan yg berlaku”,Tegas nya.
**Dani**