
LANGKAT (SUMUT) – Berlangsung pada hari Jumat (03/01/2025) pukul 14.00 Wib dilaksanakan Penertiban terhadap barak judi & lokasi peredaran pengguna narkoba di Dusun 3 Desa Banyumas & Lingkungan IX Desa Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang diduga dipergunakan untuk melakukan permainan judi Jakpot Ikan – ikan dan peredaran Narkoba jenis sabu – sabu.
Keterangan yang dihimpun kegiatan penertipan dan penggerebekan dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat/Appem Kelurahan Kwala Bingai dan Desa Banyumas karena disinyalir daerah tersebut marak dengan pengguna Narkoba dan perjudian yang berdampak sangat meresakan warga setempat, seolah-olah terjadi pembiaran transaksi Narkoba dan perjudian oleh aparat setempat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Danramil 07/Stabat Kapten Inf Supriadi beserta anggota 8 orang, Camat Stabat Bambang Eko Winarno STTP, Kapolsek Stabat AKP Sisbudianto beserta anggota 4 orang, Kades Banyumas dan Lurah Kwala Bingai Kecamatan Stabat dan juga para warga Desa Banyumas dan Kelurahan Kwala Bingai sebanyak 50 orang.
Adapun sasaran kegiatan ini adalah terhadap pengguna dan para Bandar serta tempat yang ada di lokasi tersebut sebagai tempat pengguna penyalahgunaan Narkoba dan rumah tempat Judi.
Hasil yang di capai dalam kegiatan ini, 1 ( satu ) alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman, 1 ( satu ) Mancis, 2 ( dua ) kaca pireks, 100 ( seratus ) klips plastik kosong dan alat sedotan pipet, 1 sajam, 4 orang terindikasi pemakai Narkoba dan 3 orang sebagai pemilik dan pengelolah KF Miras.Kegiatan penertiban tersebut selesai dengan lancar, tertib dan aman.
Reporter : PB.