Deli Serdang | Liputan24jam.com – Seorang warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berinisial L anak dari P sebagai Pemilik Tanah, mengaku diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 oleh oknum Kepala Dusun berinisial LS terkait pengurusan surat tanah hingga penerbitan Akta Camat. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 18 Februari 2025.
Informasi ini diperoleh awak media setelah melihat surat tanda terima pembayaran yang menunjukkan adanya penyerahan uang panjar sebesar Rp5.000.000. Menurut keterangan yang diterima media, uang tersebut diserahkan L langsung kepada LS, sedangkan sisa pembayaran dijanjikan akan diberikan setelah proses penerbitan Akta Camat selesai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media menghubungi LS melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Dalam keterangannya, LS mengakui telah meminta uang sebesar Rp10.000.000 untuk pengurusan administrasi surat tanah dari tingkat desa hingga Akta Camat. Namun, setelah dikonfirmasi media, LS menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut.

«”Begini saja Pak, kalau Lidya tidak ikhlas memberikan uang itu akan saya kembalikan saja Pak,” ujar LS kepada awak media.»
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan biaya tersebut, LS tidak memberikan jawaban yang rinci. Ia justru mengajak awak media untuk bertemu di Kantor Desa Muliorejo dan menyebut bahwa keluarga L telah dianggap sebagai keluarganya sendiri.
Dalam percakapan tersebut, LS juga menyebut nama Sekretaris Desa berinisial D. Menurut LS, Sekretaris Desa mengetahui seluruh proses dan administrasi surat tanah di Desa Muliorejo.
«”Begini saja Pak, besok kita bicara dengan Sekretaris Desa karena dia mengetahui semuanya tentang surat-surat, Pak,” kata LS.»
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, muncul dugaan bahwa proses pengurusan surat tanah tersebut melibatkan lebih dari satu pihak. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Perbuatan LS diduga mengarah pada tindak pidana pemerasan terhadap L. Dugaan tersebut didasarkan pada adanya permintaan uang sebesar Rp10.000.000 untuk pengurusan surat tanah, yang menurut L diserahkan dalam keadaan terpaksa. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Desa maupun Kepala Desa Muliorejo belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Media akan terus berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, diharapkan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)
