
BANGKINANG- Proyek renovasi Masjid Islamic Centre Kabupaten Kampar di Kota Bangkinang tahun 2023 yang menelan anggaran sebesar 6,7 miliar tidak selesai 100 persen.
Menurut Surya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), status proyek itu kini telah putus kontrak. Pihak kontraktor sudah diberi dua kali kesempatan tambahan waktu, akan tetapi proyek tetap tidak selesai.
“Sesuai Perpres (Peraturan Presiden) tak ada kesempatan tambahan untuk ke-3 kalinya,” ujar Surya, kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).
Menurut Surya, bobot akhir yang berhasil dirampungkan oleh rekanan adalah sebesar 91 persen saja. Lebih lanjut Surya menerangkan, dari bobot 91 tersebut, pihaknya baru membayarkan uang sebesar 74 persen dari seluruh anggaran.
“Untuk pembayaran sisanya menunggu hasil audit,” beber Surya.
Surya mengatakan, saat ini proses audit terhadap proyek tersebut tengah berlangsung. Pihaknya melibatkan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit ini.
Tokoh masyarakat Bangkinang Muhammad Idris kecewa dengan gagal rampungnya proyek renovasi kubah masjid yang menjadi ikon Kabupaten Kampar tersebut.
Ia menyebut, dampak dari proyek renovasi tersebut hanya seperdelapan dari areal masjid yang bisa digunakan untuk beribadah oleh jamaah.
Lebih jauh, Muhamad Idris juga kecewa mengapa anggaran yang dialokasikan untuk renovasi masjid hanya sebesar 6,7 miliar, tidak sebesar 40 miliar seperti kebutuhan dan usulan awal.
“Saat ini hanya seperdelapan dari masjid yang bisa digunakan untuk ibadah,” ucap Muhammad Idris di kantor PDI-P Kampar, saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati untuk Edwin Pratama Putra, tengah pekan lalu.
Sejak Afdal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, sejumlah proyek gagal selesai atau mangkrak, bahkan beberapa proyek berperkara hukum. Sebut saja proyek Jembatan Tanjung Berulak tahap pertama di 2019 lalu juga mangkrak. Bahkan pada prosesnya pihak rekanan diminta mengembalikan sejumlah uang.
Status proyek jembatan Tanjung Berulak di 2019 itu putus kontrak Karena telah terjadi wanprestasi. Dimana pihak rekanan tidak sanggup memenuhi kesepakatan kerja sesuai kontrak.
Kemudian proyek jembatan Tanjung Berulak tahap kedua dilanjutkan kembali pada tahun 2023 kemarin. Sialnya proyek tersebut juga tidak selesai, alias kontraktor gagal melaksanakan tanggungjawab merampungkan pekerjaan.
Rudy Gatra selaku PPTK proyek menyebut bobot akhir hanya mencapai 75 persen saja. “Tanjung Berulak (tahap dua) putus kontrak, lagi proses klaim jaminan, bobot hanya 75 persen,” kata Rudy.
Sebelumnya, proyek jalan di Dusun Teluk Jering, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang juga bermasalah. Bahkan banyak orang telah digiring ke kerangkeng besi lantaran terlibat tindak pidana korupsi di situ.
Selanjutnya, pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar tahap 1 juga gagal.
Pembangunan kantor Disdukcapil tahap 1 berada di Jalan A. Rahman Saleh, Kecamatan Bangkinang Kota tersebut sudah 2 tahun terbengkalai. Bahkan terjadi temuan dengan kelebihan bayar 80 juta.
Pada plang nama proyek yang didapat oleh wartawan, tercantum proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar tahap 1 didanai oleh APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2021 sebesar 3,5 Milyar lebih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Andika Utama.
Yang paling menyita perhatian masyarakat tentu saja perkara yang membelit pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang. Gedung yang menelan anggaran 46 miliar lebih itu hingga kini masih belum bisa difungsikan. Proyek ini juga dibelit kasus korupsi.
Berbagai pihak telah menyuarakan Afdal diganti. Mereka menyebutkan alasan Afdal diganti lantaran sudah terlalu lama menjabat. Apalagi kinerja Afdal disebut cukup buruk dengan rentetan proyek yang bermasalah dan proyek gagal rampung.
Forkot yang dimotori oleh Risko Delo sudah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan agar Afdal diganti. Akan tetapi posisinya hingga kini tetap kuat bercokol di Dinas PUPR.
Budi Hendra, warga yang tinggal tidak jauh dari jembatan Tanjung Berulak juga menyuarakan kekecewaannya pada kinerja Afdal. Ia melihat Afdal sudah terlalu lama menempati jabatannya saat ini. Menurut dia hal itu tidak baik.
“Afdal sudah terlalu lama di PU, sudah 6 tahun lebih. Sudah sepatutnya diganti. Tidak baik seorang pejabat terlalu lama di satu posisi. Banyak pejabat lain yang pantas untuk menggantikan posisi Afdal sebagai Kadis PUPR,” ungkap Budi Hendra.
(red/Naz)