
Tapteng,CCTV24jam.com – Babinsa Koramil 05/Kolang Sertu Berton Situmeang Menghadiri rapat musyawarah desa dalam rangka pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes)Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Kantor Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli tengah. Rabu (30/10/24)
Adapun yang Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Hudopa Nauli,Camat diwakili Kasi PMD,Ketua BPD beserta anggota,Ketua LPM,pendamping desa,Tokoh masyarakat,Tokoh adat,Tokoh Agama,dan Tokoh Pemuda Serta tamu Undangan yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Koramil 05/kolang Sertu Erton Situmeang menuturkan musdes Pembahasan APBDes Tahun 2025 ini adalah salah satu syarat atau ketentuan yang harus di laksanakan dalam merealisasikan pencairan dana desa.
“Musdes ini diharapkan berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undang yang berlaku dan jangan sampai dalam penggunaan dana Desa nantinya berurusan dengan hukum”ungkap Sertu Berton Situmeang.
Pemerintah desa setiap tahunnya wajib menyusun rencana kerja pemerintah desa(RKPDes) RKPDes tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDesa) sebagai sebuah dokumen perencanaan RKPDes memuat program atau kegiatan desa selama satu tahun dan RKPDes merupakan sebuah dokumen yang penting karna merupakan rujukan utama atau dasar untuk menyusun APBDesa.
Sedangkan daftar usulan RKP (DURKP)Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun yang akan di usulkan pemerintah Desa kepada pemerintah daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Serta untuk memastikan usulan usulan contoh seperti Infrastruktur dan di bidang pembangunan yaitu Perpanjangan Rabat beton,pengadaan lampu jalan,pengadaan ternak,memberikan Tambahan Gizi untuk Lansia dan Bayi Serta Ibu Hamil,usulan pengadaan Sarana Olah raga.
pemerintah Desa juga wajib melihat dari indeks Desa membangun(IDM)tahun berjalan pada indikator tertentu dan melihat kearifan lokal yang mesti di ikuti agar pembangunan yang di harapkan pemerintah pusat turun ke pemerintah kabupaten dan tentunya ujung tombak yakni Desa bisa tercakup semua usulan dalam penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025.
Dandim 0211/TT Letkol Inf Fernando Batubara S.sos,M.Han melalui Danramil 05/kolang Letda Inf Beringin Limbong mengatakan “tujuan musyawarah Desa adalah untuk terwujud nya rencana pembangunan Desa, jangka menengah Desa dan tercapai nya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efektif,efisien dan ekonomis dalam pembangunan menuju desa yang maju,mandiri dan sejahtera.
(Tim Red-)