Aceh Tenggara|Liputan24jam.com
Pad hari rabu tanggal 21 mei 2025 dari pihak kuasa hukum DPC GABPKIN Aceh Tenggara Advokad,RONI PASKA, S.H.I dan didampingi Ketua DPC GABPKIN Aceh Tenggara SUHARDI dan Sekretaris AMRUN SELIAN, S.T sangat menyesali lambanya penangan kasus pelaporan klien kami ke pihak INSPEKTORAT Kabupaten Aceh Tenggara.
Perihal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh UKPBJ Kabupaten Aceh Tenggara yang mana pada pokok perkanya terkait tentang penambahan persyaratan pada dokumen pemilihan tender terbuka pada paket rehabilitasi pendopo bupati dan rehabilitasi ruang kerja bupati.
Dimaksud perbuatan melawan hukum tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021
Pada Pasal 51 ayat 2 ,“tender/seleksi gagal dalam hal ini;
Huruf d ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini.” tandas Roni
Bahwa adanya surat pernyataan pengguna anggaran (PA) tertanggal 28 April 2025 Surat Pernyataan Tambahan Persyaratan bernomor 600/132.1/PST/PUPR-AGR/IV/2025, tersebut sangat bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 5 TAHUN 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Prisis Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dimana pada Penambahan Syarat Kualifikasi dan Persyaratan teknis dan Surat Edaran LKPP NOMO 5 huruf d dan e terkait prihal tersebut maka kepala dinas pekerjaan umum PUPR Aceh Tenggara tahun anggaran 2025 selaku pengguna anggaran (PA) menambahkan surat dukungan sebagai berikut pada poin Surat dukungan IUP/kontinuitas galian C Untuk dukungan bahan pertambangan galian golongan C harus berada di lingkungan wilayah Aceh Tenggara dan memiliki ijin masih berlaku.
Sementara dalam surat tersebut dinyatakan oleh pengguna Anggaran (PA) penambahan persyaratan yang dimaksud diatas dengan pertimbangan sebagai berikut; a. Menjamin ketersediaan material/bahan sesuai dengan spesifikasi
b. Menjaga terpenuhi mutu material/bahan sesuai dengan spesifikasi c. Menjamin selesainya pekerjaan tepat waktu atau sesuai dengan waktu pelaksanaan d.seterusnya e. seterusnya
f. Menghindari pengambilan material yang tidak memiliki ijin usaha pertambangan yang mengakibatkan berurusan dengan pihak APH dampak bisa menghambat pekerjaan.
Surat pernyataan tambahan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran (PA) PUPR Kabupaten Aceh Tenggara tersebut diatas sangat bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kesalahan surat tersebut adalah dengan mencomot huruf d dan e saja sementara pada huruf f berbunyi “penambahan persyaratan sebagaimana disebut pada huruf d dan e dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip etika pengadaan”
Dan huruf g berbunyi “dalam masih terdapat peraturan Daerah, Peraturan Kepala daerah/atau pengaturan lainnya yang mengatur penambahan persyaratan penyedia yang diskriminatif dan objektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, agar dilakukan perubahan terhadap peraturan yang dimaksud.”
Adapun prinsip etikar pengadaan merujuk pada;
Yang dimaksud dengan prinsip pada pepres nomor 2 tahun 2021 dan LKPP nomor 12 tahun 2021 dan SE LKPP nomor 5 tahun 2022; a. Efesien; pengadaan harus dilakukan dengan menggunakan sumber daya (waktu,tenaga,biaya) seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal.
b. Efektif; pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. c. Akuntabel; pengadaan harus dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi, tehnis, dan keuangan d. Tidak diskriminatif; semua perserta pengadaan harus dilakukan sama dan tidak ada feferensi atau pavoritisme dalam proses pengadaan e. Kompetitif; pengaadaan mendorong persaingan sehat diantara calon penyedia f.Transparan; proses pengadaan harus terbuka dan dapat diakses oleh public
Yang dimaksud dengan etika pengadaan adalah: a.Tertib dan bertanggung jawab b.Professional, mandiri dan mempu menjaga rahasia
c. Tidak mempengaruhi d.Menerima e.Complic of interes harus dihindari
f. Efisiensi
g. Meminimal penyalahgunaan wewenang
h. Tidak menerima, menanyakan apapun.
Kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan kinerja UKPBJ Aceh Tenggara, dalam hal ini tetap melanjutkan jadwal tender sehingga pada saat ini sudah pada tahap adanya pemenang tender pada paket tersebut sementara belum ada kajian yang final dilakukan oleh pihak inspektorat.
Selanjtunya pada hari ini juga kami tim kuasa hukum DPC GABPKIN Aceh Tenggara, ADVOKAT RONI PASKA, S.H.I telah melayangkan surat SOMASI kepada pihak INSPEKTORAT Aceh Tenggara, bentuk keberatan dan meminta INSPEKTORAT segera memberikan hasil tela’ahanya kepada klien kami DPC GABPKIN Aceh Tenggara.
Mengingat dipandang sangat urgennya untuk menyelesaikan permasalahan perkara pokok yang sedang dilaporkan kepihak inspektorat.
MS