Pakpak Bharat|Liputan24jam.com
Polres Pakpak Bharat berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Selasa 13 Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib di Jln Sikadang Njandi Desa Boangmanalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara. Jum’at, 16/05/2025
Menurut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung S.H, menjabarkan Personil Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat unit Pidsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan Penimbunan Bahan bakar minyak ( BBM ) Bersubsidi yang berada di rumah salah satu warga masyarakat di sekitaran Dusun Sosor Desa Boangmanalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat dan setelah di lakukan penyelidikan benar terdapat di rumah milik terduga pelaku yang berinisial RMAB, 46 tahun, laki – laki, kristen, Wiraswasta, Desa Buluh Telang Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat di dapati ada 97 ( sembilan puluh tujuh) jerigen yang di duga berisi bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi dengan jenis Bio Solar dan Pertalite dan menurut keterangan terduga pelaku bahwa minyak tersebut akan di jual / di ecer kepada masyarakat dan pengakuan pelaku minyak – minyak tersebut di dapatnya dari AMPS Sukaramai Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat unit Pidsus membawa terduga pelaku berinisial RMAB bersama 97 ( sembilan puluh tujuh ) bahan bakar minyak dengan rincian 56 ( lima Puluh enam ) jerigen dengan masing – masing berisikan 33 liter bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi dan 41 ( empat puluh satu ) jerigen dengan berisikan masing-masing 33 liter jenis minyak Pertalite ke Mapolres Pakpak Bharat guna di lakukan pemeriksaan, terang Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H.,S.I.K., M.Si seperti yang di sampaikan oleh Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H.,
” Pengungkapan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi ini merupakan target dalam pelaksanaan Operasi Dian Toba 2025 yang sedang berjalan di seluruh wilayah di Indonesia terutama di wilayah Hukum Polres Pakpak Bharat, kepada masyarakat di himbau agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal itu jelas melanggar Hukum “, Pungkas Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H.
( Redaksi )