BATU BARA – Liputan24jam — Puluhan anggota Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datok Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, melaksanakan kegiatan penyemprotan lahan pertanian seluas 42 hektare yang menjadi tempat garapan mereka sejak puluhan tahun lalu,
Kegiatan tersebut berupa penyemprotan pengendalian hama sekaligus pemupukan pada tanaman yang telah ditanam di atas lahan yang masih dalam sengketa klaim dengan pihak Bunseng.
Abdul Rahman, Wakil kelompok tani, mengatakan kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa masyarakat tetap mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sebagaimana telah dilakukan secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum kemerdekaan.
“Kami tetap merawat dan menggarap tanah ini. Ini adalah sumber kehidupan kami. Meski sedang ada sengketa hak, kami tidak akan membiarkan lahan ini terbengkalai,” ujar Abdul Rahman di lokasi kegiatan Minggu (20/09/2026).
Ia menegaskan penyemprotan ini dilakukan untuk menjaga kesuburan tanah serta melindungi tanaman dari serangan hama dan penyakit, agar hasil panen tetap terjamin bagi kebutuhan pangan warga.
Kelompok tani berharap proses hukum dan klarifikasi sertifikat yang diklaim pihak Bunseng di BPN dapat segera tuntas dan adil, sehingga status kepemilikan lahan menjadi jelas dan tidak merugikan masyarakat yang telah menggarapnya selama turun-temurun.
Hingga saat ini, pihak kelompok tani masih menindaklanjuti upaya klarifikasi ke BPN Pusat terkait dasar hukum terbitnya sertifikat yang menjadi sengketa Pungkas nya. (Tim)
