ACEH TENGGARA —Liputan24jam.com
– Sebanyak 105 knalpot brong hasil penertiban terhadap kendaraan bermotor dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara. Kegiatan pemusnahan berlangsung di lapangan Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (17/9/2026).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Aceh Tenggara bersama Forkopimda dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan serta ketertiban umum di tengah masyarakat.
“Penertiban knalpot brong merupakan bentuk komitmen kita dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolres dalam sambutannya.
Rujiyanto juga menyampaikan rencana menarik dari hasil pemusnahan tersebut. Knalpot brong yang telah dimusnahkan nantinya direncanakan dimanfaatkan untuk membuat sebuah tugu berbentuk ikan mas.
Rencana tersebut disebut sebagai simbol keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel kepolisian agar senantiasa menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh Tenggara.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara atas kegiatan pembinaan dan penertiban knalpot brong.
Ia mengatakan penggunaan knalpot brong dinilai banyak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Tenggara atas kegiatan dalam membina masyarakat dan menertibkan knalpot brong,” kata Salim Fakhri.
Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Iptu Mahdani mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Ia mengingatkan pengendara untuk menggunakan knalpot standar, memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), serta membawa kelengkapan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pengendara kendaraan bermotor agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan melengkapi seluruh persyaratan berkendara,” imbaunya.
Pemusnahan 105 knalpot brong tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib serta menjaga kenyamanan masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara.
MS
