LUBUKLINGGAU – Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, semakin mempertajam penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan dalam proses take over kredit yang menyeret oknum Relationship Manager (RM) BRIGuna Bank BRI Cabang Lubuk Linggau berinisial DW.
Tidak berhenti pada dugaan penyimpangan proses pencairan kredit, penyidik kini membidik aliran dana hasil pencairan kredit para nasabah. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang ke mana dana tersebut mengalir dan siapa saja yang diduga berkaitan dengan penggunaannya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Islan, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada awak media di JMC, Sabtu (5/9/2026).
“Perkara ini merupakan salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Lubuk Linggau melalui Unit Tipidsus. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana,” tegas AKP M. Kurniawan Azwar.
Diduga Berawal dari Take Over Kredit
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/195/V/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2026.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, di Kantor Bank BRI Cabang Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso Nomor 92, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Kasus bermula ketika DW diduga mendampingi sejumlah nasabah yang mengajukan proses take over kredit dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri ke BRI.
Dalam proses tersebut, DW diduga meminta atau memengaruhi sejumlah nasabah agar melakukan penarikan terhadap dana kredit yang telah dicairkan BRI.
Dana yang telah dicairkan tersebut kemudian diduga diserahkan kepada DW dengan alasan akan digunakan untuk membayar atau melunasi sisa kewajiban kredit para nasabah pada bank sebelumnya.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana peruntukannya kepada BSI maupun Bank Mandiri.
Penyidik kemudian menduga dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor.
Kerugian Nasabah Ditaksir Rp2,14 Miliar
Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan sejumlah nasabah mengalami kerugian. Total nilai kerugian yang ditaksir dalam perkara tersebut mencapai Rp2,14 miliar.
Angka tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk ditelusuri secara lebih mendalam, termasuk memastikan jumlah nasabah yang terdampak, besaran dana masing-masing, serta seluruh transaksi yang berkaitan dengan pencairan dan penggunaan kredit.
Penyidik Tipidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau juga terus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian proses take over kredit tersebut.
Aliran Dana Jadi Kunci Pengungkapan
Penelusuran aliran dana menjadi langkah strategis dalam penyidikan. Dari transaksi tersebut, penyidik akan mencocokkan antara proses pencairan kredit, penyerahan dana, tujuan penggunaan dana, hingga pihak yang menerima atau menikmati uang tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polres Lubuk Linggau menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para pihak terkait untuk membuat perkara ini terang serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan,” pungkas AKP M. Kurniawan Azwar.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya fakta baru dalam pengembangan perkara tersebut, termasuk pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun proses pencairan kredit. ( Bang Arif )
