Aceh Tenggara|Liputan24jam.com- Pembangunan Rumah Guru, Kamar Mandi dan Dapur Santri Putra di Pondok Pesantren Tarbiyah Auladil Muslimin, Desa Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan.
Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari APBA 2026 melalui Otsus Aceh pada Dinas Pendidikan Dayah tersebut disebut mulai dikerjakan pada Senin, 3 Agustus 2026. Padahal, berdasarkan data kontrak, pekerjaan seharusnya telah dimulai sejak 9 Juli 2026 dan ditargetkan selesai pada 5 Desember 2026.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp912.442.396 dengan volume pekerjaan sekitar 180 meter persegi.
Berdasarkan informasi papan/data pekerjaan, proyek tersebut tercantum dengan Nomor Kontrak 25/SPS/PPTK-WIL XII/DPDA/22. Perencana pekerjaan adalah CV. Donya Konstruksi, sementara pelaksana tercatat Panitia Pembangunan dan pengawas adalah CV. Alpin Pati Raya.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya keterlambatan dimulainya pekerjaan, tetapi juga dugaan minimnya pengawasan di lapangan.
Saat awak media mendatangi lokasi dan menemui sejumlah pekerja, salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah melihat pengawas datang memantau pekerjaan.
“Kurang lebih sudah sepekan pekerjaan dimulai, kami tidak pernah melihat pengawas datang ke lokasi. Bahkan kami tidak mengenal siapa pengawasnya,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak pengawas maupun pihak terkait, mengingat keberadaan pengawas lapangan memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar teknis, spesifikasi, volume, mutu dan ketentuan kontrak.
Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai alasan pekerjaan baru dimulai pada 3 Agustus 2026, sementara tanggal mulai pekerjaan dalam kontrak tercantum 9 Juli 2026.
Jika memang terdapat kendala administrasi, publik tentu berhak mengetahui dasar dan penjelasan resmi mengenai kondisi tersebut, termasuk apakah perubahan waktu pelaksanaan telah dituangkan dalam dokumen resmi sesuai ketentuan kontrak.
Kepala UPTD Dayah Aceh Tenggara, Samri, saat dikonfirmasi mengenai proyek tersebut memberikan penjelasan singkat.
Menurut Samri, pekerjaan tersebut merupakan pokir DPRA. Sementara terkait pekerjaan yang baru dimulai pada Agustus, ia menyebut hal tersebut tidak menjadi persoalan dan kemungkinan disebabkan kendala administrasi.
“Ini hanya pokir DPRA. Masalah mulai pekerjaan itu tidak masalah, mungkin kendala administrasi,” jelas Samri.
Namun, jawaban tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi yang menyebabkan pekerjaan baru dimulai hampir satu bulan setelah tanggal mulai yang tercantum dalam kontrak.
Publik juga patut mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut telah mendapatkan persetujuan atau penyesuaian secara resmi dari pihak yang berwenang.
Dengan nilai kontrak mencapai hampir Rp1 miliar, proyek yang menggunakan uang negara tersebut semestinya mendapat pengawasan ketat sejak awal pekerjaan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Dayah Aceh maupun pihak pengawas dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keterlambatan dimulainya pekerjaan serta memastikan seluruh proses pembangunan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Jika benar pengawasan lapangan tidak berjalan sejak awal pekerjaan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Karena itu, pihak terkait diminta tidak hanya menjelaskan alasan keterlambatan, tetapi juga memastikan fungsi pengawasan benar-benar berjalan di lapangan hingga pekerjaan selesai sesuai ketentuan.
Dugaan mengenai tidak adanya pengawasan lapangan merupakan keterangan dari pekerja yang ditemui di lokasi dan masih perlu dikonfirmasi kepada CV. Alpin Pati Raya selaku pihak yang tercantum sebagai pengawas serta pejabat terkait lainnya.
MS
