Karo| Liputan24jam.com— Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Lawe Pancur, Kecamatan Lawe Baleng, Kabupaten Karo, diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kejelasan izin resmi. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat setempat yang mulai mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat, Jaman Sembiring, kepada awak media menegaskan bahwa keberadaan AMP tersebut sudah lama menjadi sorotan warga. Ia menduga kuat aktivitas tersebut berjalan tanpa izin yang sah, namun tetap beroperasi hingga saat ini.
“Sudah bertahun-tahun beroperasi, tapi kami tidak pernah melihat kejelasan izinnya. Ini yang jadi pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar Jaman.
Selain persoalan perizinan, lokasi AMP yang disebut berada di kawasan rawan banjir turut menjadi kekhawatiran. Warga menilai aktivitas industri dan dugaan penambangan material galian C di sekitar lokasi berpotensi memperparah risiko bencana lingkungan.

“Daerah itu rawan banjir, tapi aktivitas tetap berjalan. Ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Diketahui, AMP tersebut disebut-sebut dikelola oleh PT SPA. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tidak adanya izin operasional tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, awak media telah mendatangi langsung lokasi AMP untuk melakukan konfirmasi. Saat berada di lokasi, terlihat sejumlah karyawan sedang beristirahat.
Namun, tidak ada pihak manajemen yang dapat ditemui maupun memberikan keterangan resmi.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak terkait, termasuk instansi berwenang, mengenai status perizinan maupun pengawasan terhadap operasional AMP tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran.
MS
