Langkat|Liputan24jam.com
Pengelolaan Dana Desa di Desa Parangguam, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, mulai menjadi perhatian setelah muncul analisis awal terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025. Dari total Dana Desa sebesar Rp1,68 miliar yang diterima dalam dua tahun tersebut, terdapat selisih anggaran ratusan juta rupiah yang belum tergambar secara jelas dalam rincian kegiatan yang beredar di publik, Senin, 6 April 2026.
Berdasarkan data kegiatan yang dihimpun dari dokumen penggunaan Dana Desa, Desa Parangguam menerima Dana Desa sebesar Rp840.273.000 setiap tahun. Dengan demikian, total Dana Desa yang dikelola selama dua tahun, yakni 2024 dan 2025, mencapai Rp1.680.546.000.
Namun dari analisis awal terhadap rincian kegiatan, muncul sejumlah angka yang memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran tersebut, Kamis 5 Pebruari 2026. Pada tahun anggaran 2025 misalnya, total kegiatan yang tercatat mencapai Rp480.143.000. Sementara Dana Desa yang diterima sebesar Rp840.273.000.
Jika dibandingkan dengan total kegiatan yang tercatat, terdapat selisih sebesar Rp360.130.000 yang belum tergambar dalam daftar kegiatan yang tersedia. Nilai tersebut setara dengan sekitar 42 persen dari total Dana Desa tahun 2025.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah Desa Parangguam guna memastikan apakah terdapat kegiatan lain yang belum tercantum dalam data yang beredar atau sekadar persoalan administrasi pencatatan anggaran.
Sementara itu pada tahun anggaran 2024, hasil penelusuran data juga menunjukkan adanya perbedaan angka antara total kegiatan dengan pagu Dana Desa yang diterima.
Total kegiatan yang tercatat pada tahun tersebut mencapai Rp883.184.000, sementara Dana Desa yang diterima sebesar Rp840.273.000. Perbedaan angka ini menunjukkan adanya selisih sekitar Rp42.911.000 yang juga memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Selain persoalan selisih anggaran, perhatian juga tertuju pada komposisi belanja kegiatan tertentu yang dinilai relatif besar jika dibandingkan dengan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Pada tahun 2024 misalnya, kegiatan festival adat dan festival kesenian tercatat menghabiskan anggaran sekitar Rp131 juta. Sementara kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa mencapai sekitar Rp160 juta.
Sejumlah pemerhati kebijakan desa menilai penggunaan anggaran seperti ini perlu ditinjau kembali agar tetap sejalan dengan prioritas Dana Desa yang umumnya diarahkan pada pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur desa, ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat.
Meski demikian, temuan ini masih bersifat analisis awal berbasis data kegiatan yang tersedia. Oleh karena itu, klarifikasi dari Pemerintah Desa Parangguam serta pemeriksaan dari pihak berwenang seperti Inspektorat daerah dinilai penting guna memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, perbedaan sumber anggaran, atau hal lain yang dapat menjelaskan perbedaan angka tersebut.
Transparansi pengelolaan Dana Desa menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik, sekaligus memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
( Rsdaksi )
