Pelalawan,Riau :
LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit KUD Delima Sakti yang berkerja sama dengan PT.Inti Indosawit Subur di Desa Delik Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Riau Provinsi Riau dengan luas ± 1700 Hektar.
Amri Ketua LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup ,Kamis 28/11/2024 kepada awak media mengatakan bahwa sebelumnya LSM Lingkungan Hidup telah melakukan gugatan Legal Standing gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan terhadap KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Pelalawan.
“Benar kami telah melakukan gugatan dan untuk agenda sidang pertamanya pada hari senin 09/12/2024 dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw,”ungkap amri
Selain kita gugat secara perdata kita juga meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk memeriksa izin yang diberikan oleh Mantan Bupati Pelalawan pada tahun 2005 kepada KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur dan juga melakukan audit terhadap penghasilanya selama ini karena hasil investigasi menemukan bahwa adanya dugaan penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawit selama ini yang diduga merugikan perekonomian negara.
“Karena dengan adanya dugaan penggelapan hasil dari penjualan buah kelapa sawit dan pajak juga diduga tidak dibayarkan karena lahan sawit tersebut juga berada dalam kawasan hutan dan kita juga sudah mengirimkan surat konfirmasi klarifikasi terkait pembayaran pajak meraka selama ini dan hasil penjualan buah dari tahun 2004 s/d 2023 kepada KUD Delima Sakti,”terang amri
Jika nantinya surat yang telah kami kirimkan tersebut pada 28/12/2024 tidak ada balasan dari KUD Delima Sakti kepada kami LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup dan awak media maka kami secara resmi akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan data – data yang telah kami miliki ini.
“Intinya selain kami gugat secara perdata kami juga akan meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendudukan pidananya dan melakukan audit KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur terkait izin yang diberikan dan hasil penjualan buah sawit selama ini,”tutup amri…..Bersambung.(Team Redaksi)