Labuhanbatu —Julianto Gultom (59), warga Desa Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolda Sumatera Utara. Langkah ini ia tempuh karena laporan dugaan pemalsuan surat yang ia buat sejak tahun 2022 dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/889/IV/2022/SPKT/Polres Labuhan Batu/Polda Sumut, dibuat pada 2 April 2022. Kasus ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu atas nama IPDA Seniman SH., M.PSi. dan AIPDA Lamroh Sinaga SH.
Dalam laporan itu, Julianto mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Ganda Hot Uli Gultom dkk. Namun, memasuki tahun keempat, ia mengaku tidak mendapatkan perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kepada media pada Sabtu (15/11/2025), Julianto menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu penyidik, AIPDA L Sinaga SH, yang menurutnya pasif dan tidak melakukan tindak lanjut apabila dirinya sebagai pelapor tidak terus-menerus menanyakan perkembangan perkara.
“Sudah empat tahun saya menunggu. Tetapi laporan saya belum juga mendapatkan kepastian hukum. Saya sangat menyesalkan sikap penyidik yang terkesan pasif dan tidak menindaklanjuti jika saya tidak datang menanyakan perkembangan,” ujarnya.
Karena kondisi tersebut, Julianto memutuskan mengirimkan dumas kepada Kapolda Sumatera Utara, berharap agar kasus yang telah lama mandek itu bisa ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut dapat mengambil alih laporan ini. Saya butuh kepastian hukum. Sudah terlalu lama saya menunggu,” tegasnya.
Kasus yang dilaporkan Julianto termasuk dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam:
Pasal 263 KUHP:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang… diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” Jika terbukti, para terlapor dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan tersebut.
Media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Labuhan Batu terkait mandeknya penanganan kasus ini. Namun hingga dua kali dihubungi, Kapolres tidak memberikan respons, sehingga penyebab keterlambatan penanganan belum dapat dipastikan dari pihak kepolisian setempat.
Hingga kini, Julianto Gultom masih menantikan perhatian serius dari Polda Sumut agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan haknya sebagai pelapor terpenuhi.(Tim)
