Bangkinang Kota – Wakil Rektor II Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Nizar, angkat bicara terkait pembangunan polisi tidur atau marka kejut di Jalan Datuk Seribu Garang, Kabupaten Kampar.
Pada Rabu (1 April 2026), Nizar menjelaskan bahwa pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar (Dishub) memang telah menyurati pihak universitas. Namun, surat tersebut bukan bertujuan untuk melarang pembangunan, melainkan sebagai upaya mencari pedoman yang tepat.
“Dishub memang ada menyurati, tetapi bukan untuk melarang, melainkan untuk mencari pedoman,” ujarnya.
Menurut Nizar, pemasangan marka kejut tersebut dilakukan demi kepentingan bersama. Hal ini dikarenakan banyak pengendara yang melintas di kawasan tersebut sering memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, lokasi tersebut juga merupakan area aktivitas mahasiswa, termasuk mahasiswa baru, sehingga diperlukan langkah pengamanan untuk mencegah potensi kecelakaan.
Ia juga menambahkan bahwa kawasan tersebut berada di lingkungan yang perlu dijaga, termasuk area yang berdekatan dengan kawasan hutan yang dilindungi.
“Marka kejut ini dibuat demi ketertiban dan kebaikan bersama, agar pengendara lebih berhati-hati, serta menjaga lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dengan adanya marka kejut tersebut, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
***
