
Aceh Tenggara|liputan24jam.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Jupri Yadi, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan snack di Kantor Bupati Aceh Tenggara. Ia menilai bahwa sejak tahun 2022 hingga 2025, pengadaan snack tersebut tidak pernah tersentuh proses hukum, meskipun menurutnya terdapat indikasi yang patut diselidiki lebih lanjut.
Jupri Yadi mempertanyakan wajar atau tidaknya anggaran yang digunakan dalam pengadaan snack di lingkungan kantor bupati. Ia menduga telah terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami menduga ada permainan harga dan potensi korupsi dalam pengadaan snack ini. Ini bukan persoalan kecil karena dilakukan secara berulang dari tahun ke tahun. Bahkan kami mencium adanya keterlibatan oknum elit ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara,” ungkap Jupri kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam, dan akan terus mendorong agar kasus ini diusut tuntas. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan harus transparan dan akuntabel.
“APH jangan tutup mata. Kami minta Kejaksaan maupun Kepolisian segera bertindak. Jangan biarkan dugaan korupsi ini terus berjalan tanpa pengawasan dan tindakan hukum,” tegasnya.
Jupri juga menyebutkan, pihaknya sedang mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk dilaporkan secara resmi ke lembaga penegak hukum. Ia berharap langkah ini bisa menjadi pintu masuk dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang selama ini luput dari perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait tudingan tersebut.
MS