Medan | Seorang pria residivis pencurian, Sitias alias Bule (39), kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri satu unit mobil Toyota Calya BK 1335 UW dari area parkir SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso, Medan. Tidak hanya pelaku utama, dua penadah juga turut diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Dua penadah yang diamankan adalah M. Fadli Irmawan (38), warga Stabat, Kabupaten Langkat, dan Agus Sandra Sitepu (48), warga Desa Kwala Bingai, Langkat. Ketiganya kini telah diamankan polisi.
Kronologi: Mobil Hilang Usai Menginap di Hotel
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika pelapor menyewa mobil milik korban Dolly Frans Damanik (34), warga Sidikalang, untuk menjemput keluarga dari Bandara Kualanamu.
Karena kemalaman, pelapor dan keluarga memilih menginap di sebuah hotel di Jalan Brigjen Katamso pada Selasa (4/11/2025) dini hari. Pihak hotel mengarahkan pelapor untuk memarkir kendaraan di lokasi parkir SPBU Singapore Station.
“Sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor bersiap check-out dan hendak kembali ke Sidikalang. Namun kunci mobil tidak ditemukan. Saat mencari di sekitar SPBU, pelapor melihat mobil yang diparkirkannya sudah hilang,” jelas Fandi Setiawan.
Pelapor kemudian memeriksa CCTV hotel dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
Pelaku Utama Ditangkap di Kos-kosan
Menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Sitias alias Bule akhirnya berhasil diringkus saat keluar dari sebuah kos-kosan di Pasar VII, Pajak Gambir, Tembung.
Hasil interogasi mengantarkan petugas pada penadah pertama, M. Fadli Irmawan, yang diamankan di lokasi yang sama.
Dari pemeriksaan lanjutan, Fadli mengaku bahwa mobil telah dijual kepada penadah lain, Agus Sandra Sitepu. Polisi kemudian meringkus Agus di kawasan Jalan Proklamasi, Langkat.
Namun hingga kini, mobil korban belum ditemukan karena telah dijual kembali kepada penadah lain berinisial J yang saat ini masih buron.
Mobil Dijual Rp 24 Juta
Dalam pengakuannya, para pelaku mengatakan mobil curian itu dibawa ke Langkat dan dijual seharga Rp 24 juta kepada pembeli berinisial IS, yang juga belum tertangkap.
“Para tersangka mengakui perannya masing-masing. Kami masih melakukan pengejaran terhadap J dan IS serta mencari barang bukti mobil,” ujar Kanitreskrim.
Residivis Tiga Kali
Fandi turut mengungkap bahwa Sitias alias Bule adalah residivis kambuhan yang sudah tiga kali ditangkap oleh Polsek Medan Kota.
2014: ditangkap kasus bongkar rumah (curat), dihukum 2 tahun.
2023: ditangkap kasus curanmor, dihukum 2 tahun.
2025: kembali ditangkap karena mencuri mobil.
“Ini yang ketiga kalinya kita tangkap,” tegas Fandi.
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berupaya menemukan mobil milik korban.”(Tim)
