
BINJAI (SUMUT) – Terkait dengan LP seorang warga Amir Saleh Karo-Karo ke Polres Binjai dan adanya Pengaduan Masyarakat(Dumas)ke Poldasu oleh Pengacaranya Sempurna Ginting, SH ditanggapi Ditreskrimum Poldasu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sempurna Ginting, SH selaku Pengacara pelapor Amir Saleh Karo-Karo ketika dikonfirmasi Wartawan Senin (11/02/2025) via Hp.
Lebih lanjut menurut Sempurna Ginting, SH dalam surat Ditreskrimum Poldasu yang ditanda-tangani oleh Kabag Wasidik AKBP Wahyudi Rasiman, SH, SIK atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu ada beberapa point yang disebutkan.
Termasuk pada point kedua surat yang ditujukan kepada Advocat Sempurna Ginting, SH isinya sesuai dengan rujukan surat Dumas dari Pengacara alumnus Universitas Indonesia(UI) ini juga disampaikan Bagian Pengawasan dan Penyidik Ditreskrimum Poldasu terkait dengan LP no. STLP/3141/IV/2023/SPKT/Polres Binjai tertanggal 14 Juni 2023 atas nama Pelapor Amir Saleh Karo-Karo.
Dalam surat tersebut, dikatakan kasus ini telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk dan arahan kepada Kapolres Binjai sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Sumut No :13/879/l/Res 7.5/Ditreskrimum Polda Sumut.
Dalam surat tersebut, apabila memerlukan informasi lanjut dapat menghubungi Kasat Reskrim atau Penyidik,isi surat tersebut. Terkait dengan surat dari Ditreskrimum Poldasu tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai Iptu Rino Heriyanto ketika dikonfirmasi via Wa menjawab singkat, Makasih ku cek dulu ya, jawabnya.
Tambahan keterangan dari Pengacara Sempurna Ginting, SH bahwa kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2023 lalu, sejumlah saksi sudah diperiksa dan pihak Penyidik masih menunggu Tim ahli untuk kasus ini.
Reporter : IS